TEMPO.CO, Surabaya- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan memecat anggota Komisi A DPRD Sampang, M. Hasan Ahmad alias Ihsan. Ihsan ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya karena diduga menyetubuhi sembilan anak baru gede alias gadis di bawah umur.
Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa' Noer mengatakan, perbuatan Ihsan melanggar AD/ART partai dan syariat Islam. "Perbuatannya memalukan. Kami tindak tegas dengan memecat Ihsan," kata Musyaffa' saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 April 2013.
Sebelumnya, Ihsan juga sudah mendapat peringatan keras dari Dewan Pimpinan Cabang PPP Sampang. Menurut Musyaffa', Ihsan dikenal sebagai anggota Dewan yang sering mangkir dari tugasnya. Kini, Ihsan tidak bisa lagi lolos dari sanksi DPW PPP Jawa Timur. PPP juga tidak akan memberi bantuan hukum apa pun.
Ihsan tertangkap basah saat petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek sebuah kamar di Hotel Pitstop, Jalan Semut Baru, Surabaya, pada 12 April 2013. Ihsan ditemukan bersama gadis yang masih berusia 16 tahun, yang diketahui sebagai teman kencannya.
Saat pemeriksaan, Ihsan terang-terangan mengaku sebagai anggota DPRD Sampang dan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PPP Kecamatan Tambelengan, Sampang. Bisa jadi dia berharap polisi membebaskannya setelah dia mengaku sebagai anggota parlemen daerah.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Topik Terhangat TEMPO: Sprindik KPK || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita Terpopuler:
VIDEO Bom Meledak di Boston, #prayforboston
Ustad Indonesia Orang Berpengaruh di New York
Kata Saksi Bom Boston
Gayus Tambunan Beli Rumah Dekat Penjara Sukamiskin
Ini Dia Vicky Vette si Penggoda Akun @SBYudhoyono
Berita terkait
Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi
2 hari lalu
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
5 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?
9 hari lalu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaMantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi
33 hari lalu
ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan
Baca SelengkapnyaPimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021
39 hari lalu
Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen
41 hari lalu
Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.
Baca SelengkapnyaWilliam Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya
44 hari lalu
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya
Baca SelengkapnyaKiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
46 hari lalu
M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati
Baca SelengkapnyaWayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan
49 hari lalu
Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan
58 hari lalu
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.
Baca Selengkapnya