TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian RI akan memeriksa tersangka Newmont pada Senin (6/9). Tersangkanya adalah pejabat operasional pengolahan limbah PT Newmont Minahasa Raya. Surat pemanggilan dilayangkan hari ini. "Pemanggilan kita laksanakan minggu ini, yang akan kita panggil Senin sekaligus kita posisikan tersangka. Salah atau tidaknya ditentukan di pengadilan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol. Suyitno Landung kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/9) sore di Mabes Polri.Pihaknya juga sudah melayangkan surat cekal ke imigrasi. "Hari ini sudah (dikirimkan)," kata dia. Suyitno enggan menyebutkan kewarganegaraan tersangka itu. Suyitno menjelaskan, penetapan tersangka diperkuat dari keterangan Sonny Keraf, mantan Menteri Lingkungan Hidup periode 1999-2001. Saat itu Sonny sudah meminta pejabat itu untuk mengatur pembuangan limbah tailing, bahkan sudah diberikan teguran adanya limbah yang melebihi standar baku mutu. Sebelumnya Pusat Laboratorium Forensik Polri menyatakan adanya pencemaran limbah di Teluk Buyat dan Teluk Totok yang melebihi standar baku mutu. Kemudian bukti itu dicek ulang dengan pernyataan sejumlah saksi dan saksi ahli. Minggu ini penyidik Polri memintai keterangan sejumlah saksi, di antaranya saksi ahli limbah bahan berbahaya, ahli kesehatan, ahli kimia pertambangan, dan ahli perikanan dan kelautan. Suyitno mengatakan, sementera ini penetapan tersangka baru pada satu orang. Pemeriksaannya tidak menutup kemungkinan terkait dengan sejumlah direksi di PT Newmont. "Pertanggungjawaban ini (pengolahan limbah) bisa juga pada korporasi, direksi juga harus bertanggung jawab," ujar Suyitno. Pihaknya juga merencanakan melakukan cekal terhadap direksi. Sedangkan untuk para penambang liar di Teluk Totok juga akan diperiksa, yakni mereka yang menggunakan merkuri dalam penambangan emas. Martha Warta - Tempo News Room
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
22 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.