TEMPO Interaktif, Banten:Calon anggota DPRD Banten Sulaeman dilaporkan ke Polda Banten oleh Lembaga Pengkajian Banten Bersatu (LPBB) karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan DPRD."Kami telah menerima laporan dari LPBB dan saat ini kasus tersebut sedang dipelajari," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Polisi Ade Kusnadi kepada Tempo News Room, di Serang, Senin (30/8).Menurut Ade, pihaknya telah melayangkan satu kali surat pemanggilan kepada Sulaeman, tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang untuk memenuhi panggilang polisi. "Kita tetap akan memanggil yang bersangkutan walaupun sudah dilantik," katanya.Selain akan menggagil Sulaeman, Polda Banten juga telah meminta keterangan bebeberapa saksi-saksi, termasuk beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.Sementara itu, anggota KPU Banten Wahyuni Nafis yang ditemui usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Banten mengatakan, KPU Banten akan tetap melantik Sulaeman menjadi anggota DPRD Banten besok. "Kebijakan tersebut ditempuh karena sejauh ini belum ada keputusan tetap dari pengadilan tentang palsu tidaknya ijazah Sulaeman," kata Nafis.Menurut Nafis, sebelum ada keputusan dari pengadilan, KPU tetap menilai Sulameman sebagai caleg terpilih dari daerah pemilihan Kabupaten Lebak, sebab KPU Banten sudah menempuh prosedur yang benar. "Secara adiministratif pencalonan Sulaeman sudah memenuhi syarat," tambahnya. Faidil Akbar - Tempo News Room
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
10 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.