TEMPO Interaktif, Solo: Kepolisian Wilayah Surakarta, Senin (30/8) akan memeriksa lima dari 44 mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kota Solo, Jawa Tengah, periode 1999-2004. Kelimanya dipanggil sebagai saksi dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2003 senilai Rp 9,8 miliar. Kelima mantan anggota dewan itu adalah Bambang Mudiarto (FPDI/Ketua DPRD), Yusuf Hidayat (FPG/Wakil Ketua), Mujahid (PAN/Ketua Panitia Rumah Tangga), Ipmawan M Iqbal (PBB) dan Udiyanto Kusrin (PKPI). "Saya sudah menerima suart panggilan polisi dan akan memenuhi panggilan itu," kata Yusuf Hidayat yang kembali terpilih menjadi anggota dewan ini, Sabtu (28/8) malam.Berdasarkan laporan Forum Peduli Anggaran Kota Surakarta (FPAKS) di awal 2004 tentang adanya penggelembungan anggaran sebesar Rp. 9,8 miliar dalam APBD 2003 oleh DPRD Solo, Polwil Surakarta meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit. Hasilnya, memang terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp. 5 miliar. "Jika hasil pemeriksaan mengindikasikan mereka bersalah, status saksi itu bisa ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kepala Polwil Surakarta, Komisaris Besar Polisi Abdul Madjid.Jika hasil pemeriksaan mengindikasikan kelima mantan angoota dewan itu memang melakukan tindak pidana korupsi, pasal 3 Undang Undang nomor 31/1999 Pasal 3 yang mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah, siap menjerat mereka.Imron Rosyid - Tempo News Room