TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk turun tangan dalam menuntaskan pemisahan TNI dengan Polri. Menurut dia, kejadian seperti penyerangan penjara Cebongan berpotensi terulang kembali jika pemisahan ini tidak segera diselesaikan Presiden.
"Presiden SBY tahu bagaimana kebijakan yang harus diambil," kata Martin saat dihubungi, Jumat, 5 April 2013. Dia menjelaskan, ketika pemisahan TNI dan Polri dilakukan, SBY menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan. Dia mengapresiasi ketulusan TNI AD dalam membuka penyelidikan kasus ini dan mendukung penegakan hukum agar kasus ini bisa diselesaikan.
Martin menerangkan, penyerbuan LP Cebongan oleh Komando Pasukan Khusus (Kopassus) merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Meskipun begitu, kata Martin, dia bisa memahami perasaan anggota (Kopassus) yang marah karena kawannya dianiaya hingga meninggal dunia. Seharusnya, prajurit Kopassus bisa menahan diri dan menyerahkan kasus pembunuhan Sersan Kepala Santoso kepada hukum.
Martin menerangkan tindakan oknum anggota Kopassus ini bisa jadi karena mereka tidak percaya terhadap proses hukum yang kerap tidak memberi keadilan. Menurut politikus Partai Gerindra ini, jika rasa percaya ini ada, tindakan penyerbuan LP Cebongan tidak akan terjadi. Dia menegaskan, kasus-kasus serupa yang melibatkan TNI dan Polri juga akibat ketidakpercayaan mereka kepada aparat kepolisian.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita lainnya:
U, Kopassus Pemberondong Tahanan LP Cebongan
Penyerang Cebongan Anggota Kopassus
Anggota Kopassus Buang CCTV Lapas Cebongan ke Kali
Ini Peralatan Kopassus yang Serbu Lapas Cebongan
Berita terkait
72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah
17 hari lalu
16 April diperingati sebagai hari Kopassus. Ini makna tulisan dan simbol yang terdapat pada baret merah Kopassus.
Baca SelengkapnyaBentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum
18 hari lalu
Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaBentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa
19 hari lalu
Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.
Baca SelengkapnyaBentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan
20 hari lalu
Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya
20 hari lalu
Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki
21 hari lalu
Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.
Baca SelengkapnyaBentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan
21 hari lalu
Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong
Baca SelengkapnyaRangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong
21 hari lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong
Baca SelengkapnyaSebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri
21 hari lalu
Kapolda Papua Barat mengatakan penyelidikan bentrok Brimob vs TNI AL akan dilakukan secara utuh untuk memperoleh titik terang asal mula kejadian.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum
21 hari lalu
Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya