TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 atas perubahan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Senggigi dan Kota Batam oleh Bupati Kampar non aktif Jefry Noer.Mahkamah menganggap pemohon salah menafsirkan pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 yang dijadikan dasar permohonannya. Demikian putusan Mahkamah Konstitusi yang diketuai Jimly Asshiddiqie dan dibacakan hari Kamis (26/8) di Jakarta. Bupati Kampar Jefry Noer dalam permohonannya mengatakan bahwa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2003 tersebut, karena UU tersebut telah mengubah ketentuan yang ada dalam UU Nomor 53 Tahun 1999 mengenai luas wilayah Kabupaten Kampar.Sebelumnya dengan UU Nomor 53 Tahun 1999, Kabupaten Kampar meliputi Desa Tandun, Aliantan dan Kabun. Namun dengan adanya perubahan atas UU tersebut, ketiga desa tersebut masuk dalam Kabupaten Rokan Hulu seperti yang yang tercantum dalam pasal 4 ayat 1 huruf d. Akibatnya terjadi pro dan kontra dalam masyarakat ketiga desa tersebut. Terjadi perpecahan dalam masyarakat antara yang setuju dan tidak setuju. Pemohon sebagai kepala daerah menjadi kehilangan kewenangan untuk mengatur dan mengurus ketiga wilayah tersebut. Pemohon juga mendalilkan bahwa perubahan tersebut sebelumnya tidak meminta aspirasi masyarakat ketiga desa yang akan dimasukkan dalam Kabupaten Rokan Hulu. Ia menyatakan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil rekayasa dan permainan politik serta pemaksaan kehendak dari Bupati Rokan Hulu.Selanjutnya pemohon meminta uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2003, yaitu pasal 4 ayat 1 huruf d bertentangan dengan pasal 18 B ayat 2 UUD 1945. Namun oleh Mahkamah Konstitusi pemohon dinyatakan keliru dalam menafsirkan pasal tersebut. Menurut MK, pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk dijadikan dasar bagi pembagian wilayah negara, hanya menerangkan bahwa negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya hidup sesuai dengan perkembangan.Selain itu, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pasal 18 B tersebut juga tidak tercantum dalam konsideran UU Nomor 11 Tahun 2003. Pertimbangan yang lain, MK menyatakan bahwa ada tidaknya perhatian terhadap aspirasi masyarakat dalam pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2003, hal itu tidak melanggar konstitusi. Meskipun hal itu menyebabkan cacat yuridis. Putusan itu disambut gembira oleh para pengunjung yang merupakan masyarakat dan Pemda Rokan Hulu. Sedangkan pemohon dalam sidang putusan ini tidak hadir. Maria Ulfah - Tempo News Room