TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Dada Rosada menyatakan siap menyerahkan paspor kepada aparat berwenang menyusul pencekalan selama 6 bulan ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Syaratnya, surat resmi pencekalan sudah dia terima dari pihak Imigrasi atau dari komisi antikorupsi.
"Tapi sampai sekarang surat formal pencekalan belum saya terima. Saya baru tahu dicekal ke luar negeri dari media," ujarnya saat jumpa pers di kantornya di Balai Kota Bandung, Selasa, 26 Maret 2013.
Menurut Dada, sesuai prosedur, nanti paspor akan diserahkan setelah surat resmi pencekalan diterimanya. Penyerahan ke pihak Imigrasi nantinya bisa dia lakukan sendiri atau melalui perwakilan yang diberi kuasa.
Dada juga memastikan dia tak akan melawan keputusan komisi antirasuah. Sebab, pencekalan tersebut dilakukan sesuai aturan normatif terkait penyidikan kasus suap hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Setyabudi Tejocahyono, yang diduga melibatkan anak buahnya, yakni pelaksana tugas Dinas Pendapatan Daerah Hery Nurhayat.
Pencekalan, Dada menduga, dilakukan KPK terkait kepentingan penyidik untuk meminta keterangan dari dia sebagai saksi kasus tersebut. "Saya siap dimintai keterangan, tapi itu kan tergantung KPK-nya. Masak saya tidak siap," kata dia.
Seperti diketahui, komisi antirasuah mencekal Dada pergi keluar negeri selama 6 bulan. Pencekalan terhitung mulai 23 Maret 2013 ini dilakukan demi penyidikan kasus suap perkara dana Bantuan Sosial dengan tersangka Hakim Setyabudi, Hery, Asep, dan Toto Hutagalung.
ERICK P. HARDI
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita Lainnya:
Divonis Bersalah, Bisakah Rasyid ke London?
Drama 14 Jam Serangan Penjara Cebongan Sleman
Perkenalkan, Awak Tim Aerobatik Jupiter
Inilah Pesawat Andalan Tim Jupiter
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya