TEMPO Interaktif, Jakarta:Menyusul penahanan 22 anggota DPRD Kota Kendari tersangka korupsi dana APBD Jumat pekan lalu, kejaksaan kembali menahan melakukan penahanan terhadap salah seorang anggota dari Fraksi TNI/Polri yakni AKBP Rusli Rais dari kesatuan polri. Penahanan ini dilakukan atas dasar adanya bukti-bukti keterlibatan tersangka dalam korupsi dana APBD serta pembuatan Surat Perjalanan Dinas (SPJ) fiktif. "Kami sudah menyerahkan bukti dan data-dataketerlibatannya ke Polda Sultra berikut penetapanmereka sebagai tersangka. Namun, oleh polda justrumenyerahkan sepenuhnya pada kami proses penyidikannya.Karena sudah cukup bukti, maka kami langsung menahantersangka," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kendari,Yayan Hartawan pada Tempo News Room di Kendari, Senin(23/8). Sementara itu, Kapolda Sultra Brigjen Teuku AshikinHusein yang ditemui menyatakan menolak memeriksa danmemproses tersangka korupsi anggota DPRD Kota dariFraksi TNI/Polri yakni AKBP Rusli Rais. Menurutnya,kewenangan penyidikan tindak pidana umum maupun khususyakni soal korupsi itu ada pada pihak kejaksaan."Penyidikan kasus korupsi itu merupakan kewenanganpenyidik di kejaksaan. Jadi, terserah mereka apakahakan ditahan atau tidak. Berkas dan data-dataketerlibatan korupsi anggota polri yang diserahkantadi sudah saya tolak dan mengembalikannya kekejaksaan," tegas Kapolda. Menurut Kapolda, sebelumnya dia sudah menyampaikan keKepala Kejaksaan Tinggi Antsari Azhar bahwa dia tidakkeberatan anggotanya disidik oleh penyidik kejaksaan.Sikap ini dilandasi dengan adanya UU No 2 tahun 2002dimana pertanggungjawaban hukum anggota polisi itu taklagi berbeda dengan masyarakat sipil.Dedy Kurniawan - Tempo News Room