TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyangkal penilaian bahwa anggaran perumusan Kurikulum Pendidikan 2013 sarat dengan kejanggalan. Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro, anggaran Rp 2,49 triliun ditujukan untuk kurikulum dan program yang bersifat generik.
"Program generik artinya: ada atau tidak ada kurikulum baru, tetap dianggarkan," kata Khairil ketika dihubungi, Kamis, 21 Maret 2013. Dia mencontohkan, program generik itu pelatihan guru yang diadakan setiap tahun. Namun, jika pelatihan guru biasanya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengajar, pada tahun ini pelatihan digunakan sebagai ajang sosialisasi kurikulum baru.
Khairil juga membantah jika pengadaan buku pemerintah rawan korupsi. Menurut dia, tender dilakukan secara terbuka melalui sistem online dan hasil nilainya bisa dilihat. Jika ada pihak yang keberatan dengan hasil pelelangan, mereka dipersilakan melapor ke Kementerian atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Khairil yakin program pembuatan buku bisa selesai pada Juni 2013. Pembuatan buku kurikulum baru ini, kata dia, melalui tiga tahap, yaitu pembuatan naskah, pembuatan dummy, dan pencetakan. "Semua naskah sudah selesai, dummy hampir selesai. Kami optimistis Juni semua proses sudah rampung," ucap Khairil.
Hari ini, sejumlah aktivis Koalisi Tolak Kurikulum 2013, terdiri atas pegiat Indonesia Corruption Watch, pengamat pendidikan, dan anggota serikat guru mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka mendesak KPK memantau pengelolaan dana kurikulum 2013 yang dinilai punya potensi besar untuk dikorupsi.
Atas hal ini, Khairil mengatakan, Kementerian mengapresiasi langkah sejumlah pihak melapor ke KPK. "Ini bentuk kepedulian masyarakat terhadap dunia pendidikan."
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Sakit Hati, Tersangka D Bunuh Bos Servis Komputer
Jokowi Tak Persoalkan Hengkangnya 90 Perusahaan
Pengganti Pramono Edhie di Tangan Presiden
Berita terkait
Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat
30 hari lalu
Penilaian ini berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo.
Baca SelengkapnyaKetua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?
31 hari lalu
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan pun dianggapnya rancu dengan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila.
Baca SelengkapnyaPeraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini
32 hari lalu
Penjelasan menyusul hangatnya perbincangan mengenai Pramuka beberapa hari belakangan menyusul terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaApa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya
22 Agustus 2023
Apa itu P5 dalam Kurikulum Merdeka?
Baca SelengkapnyaMembedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat
6 Agustus 2023
Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi pada tahun 2022 sebagai pengganti kurikulum 2013.
Baca SelengkapnyaMenengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya
20 Juli 2023
Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah memiliki sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah tidak semua guru mau move on.
Baca SelengkapnyaRincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya
13 Juli 2023
Kurikulum Merdeka merupakan konsep pembelajaran bertujuan mendalami dan mengembangkan minat serta bakat masing-masing siswa.
Baca SelengkapnyaMenilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
12 Juli 2023
Terdapat beberapa perbedaan dari Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Baca SelengkapnyaFSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca Selengkapnya