Empat Aparat Pemerintah Promosikan Capres Tertentu
Reporter
Editor
Minggu, 22 Agustus 2004 18:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan segera melaporkan pejabat negara yang terindikasi mempromosikan calon presiden tertentu kepada atasan pejabat bersangkutan. Menurut Wakil Ketua Panwaslu Saut Sirait yang dihubungi sore ini Minggu, (22/8), pihaknya sudah mendapat laporan adanya empat nama pejabat/aparat pemerintah yang terindikasi melakukan promosi. "Tingkat menteri ada, direktur BUMN dan dua pejabat tingkat daerah (Bupati)," ujar Saut saat ditanya mengenai keempat data pejabat negara tersebut. Tanpa bersedia menyebutkan identitas keempat pejabat itu, Saut mengatakan mereka akan dilaporkan ke atasannya langsung. "Kami akan menghadap atasan mereka dalam satu dua hari ini," katanya. Pejabat pemerintah yang terbukti mempromosikan capres tertentu akan dikenakan pasal 40 UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden. Namun dalam pasal tersebut tidak disebutkan sanski yang akan dikenakan kepada pelaku. Karena itu, Panwaslu hanya bisa melaporkannya ke atasan pejabat bersangkutan, dan meminta atasan mereka memberikan teguran dan sanksi kepada bawahannya, termasuk teguran dan sanksi oleh presiden kepada para menteri yang terbukti melakukan pelanggaran. Terhitung sejak hari ini, Minggu (22/8), Panwaslu mulai menerapkan aturan berupa larangan terhadap aparat pemerintah mempromosikan pasangan capres tertentu dalam bentuk apapun. Aturan ini berlaku tanpa harus menunggu masa resmi kampanye pemilu presiden putaran kedua, pada 14 - 16 September mendatang. Aparat pemerintah yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan pasal 40 UU Pemilu Presiden dan dilaporkan ke atasannya. Menurut Saut, aturan ini diterapkan untuk tetap menjamin legitimasi pemilu presiden mendatang. Aturan ini juga lebih bersifat himbauan moral agar pemilu berjalan jujur dan adil. Saat ditanya apakah Panwaslu akan melaporkan temuannya ke KPU, Saut menjawab, "nggak, ngapain? kita langsung lapor ke atasannya." Sunariah ? Tempo News Room