TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno menentukan nasib Partai Bulan Bintang (PBB) pada pemilu legislatif 2014 pada hari ini, Senin, 18 Maret 2013. "Sebentar lagi akan diumumkan hasilnya," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Senin, 18 Maret 2013.
Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum berlangsung sejak pagi tadi. Pleno digelar lantaran hari ini merupakan tenggat bagi Komisi Pemilihan untuk memutuskan nasib PBB. Komisi Pemilihan Umum hanya memiliki waktu tujuh hari sejak pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan terkait partai yang didirikan eks Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra ini.
Partai Bulan Bintang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai peserta pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Partai ini menganggap keputusan KPU mencoret mereka dari daftar peserta pemilu tidak tepat. Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara kemudian memenangkan gugatan PBB.
Atas putusan itu, KPU bisa memilih opsi kasasi atau banding ke Mahkamah Agung (MA). Sesuai Undang-undang, MA punya waktu 30 hari untuk memutus banding kasus PBB. Sementara jika menjadi peserta pemilu, Partai Bulan Bintang harus menyiapkan langkah lanjutan, seperti penyerahan daftar calon legislatornya. Satu partai lagi bisa lolos ke Pemilu 2014, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. PKPI dinyatakan lolos oleh Bawaslu.
ANANDA BADUDU
Baca juga
EDISI KHUSUS: Hercules dan Premanisme
Kontroversi Densus
Setelah Hercules Tersingkir dari Tanah Abang
Si Conat, Preman Betawi Era VOC
Alumni Pemuda Pancasila Jadi Menteri dan Politikus
Kericuhan Warnai Kongres Luar Biasa PSSI
Berita terkait
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group
7 hari lalu
Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
26 hari lalu
Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
27 hari lalu
Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
27 hari lalu
Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
28 hari lalu
Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaAlasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
28 hari lalu
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
Baca Selengkapnya5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar
29 hari lalu
Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.
Baca SelengkapnyaYusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud
29 hari lalu
Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi
33 hari lalu
Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.
Baca SelengkapnyaAlasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
34 hari lalu
Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.
Baca Selengkapnya