Yusuf Supendi Gabung Hanura, Anis Matta Cuek

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 17 Maret 2013 07:31 WIB

KH.Yusuf Supendi,Lc pendiri Partai Keadilan (PK). TEmpo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Semarang - Mantan salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi resmi bergabung ke Partai Hanura. Presiden PKS Anis Matta hanya santai menanggapi langkah Yusuf tersebut. "Itu keputusan pribadi beliau, kita hormati," kata Anis Matta di sela-sela makan malam di Kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, Sabtu malam (16 Maret 2013).


Bekas Wakil Ketua DPR ini pun memperkirakan manuver Yusuf tersebut tidak akan berpengaruh pada PKS. "Ga masalah," kata Anis. Apalagi, kata Anis, akhir-akhir ini Yusuf bukan lagi kader PKS.


Dua hari lalu, Yusuf Supendi yang merupakan salah satu pendiri PKS--dulu Partai keadilan--memutuskan bergabung ke Partai Hanura. Alasan Yusuf adalah partai pimpinan Wiranto itu dinilai satu-satunya parpol bersih dari korupsi. Di Hanura, Yusuf akan menjadi calon legislatif DPR pada pemilu 2014 mendatang. Selama ini, Yusuf memang dikenal selalu kritis terhadap PKS.

ROFIUDDIN



Terpopuler:
KPK Sita Enam Bus Milik Djoko Susilo

Hercules Punya Jasa kepada Kopassus

Ini Kata Ahok Soal Jokowi Potensial Jadi Capres

Punya Usaha Perikanan, Kenapa Hercules Memeras?

Kisah Hercules, Bos Preman dari Tanah Abang

Hercules Pemegang Bintang Setya Lencana Seroja

Ini Kronologi Penyerangan Kantor Tempo

Hercules, dari Preman hingga Pemimpin Akademi

Ada Tiga Tingkatan Preman di Jakarta

Ibas Menjawab Tudingan Terima Duit Hambalang

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

6 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

9 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

11 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

36 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

36 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

42 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

44 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

45 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

46 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

46 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya