Gubernur Sumatera Barat Diduga Langgar UU

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 12 Maret 2013 22:15 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Padang -Ada dugaan pelanggaran dalam alokasi anggaran Bansos untuk Safari Dakwah III Wilda Sumatera DPP PKS di APBD 2013 Sumaera Barat. Yakni diduga melanggar asas pengelolaan keuangan daerah, yang diatur dalam undang-undang, peraturahan pemerintah dan peraturan mendagri.

Anggota Koalisi Selamatkan Uang Rakyat Sumatera Barat Roni Saputra mengatakan bentuk pelanggarannya yaitu, Pasal 4 UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pasal 4 peraturan pemerintah no 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, harus memenuhi prinsip keadilan, kepatuhan dan bermanfaat untuk masyarkat.

"Sementara, anggaran Safari Dakwah hanya bermanfaat untuk partai terntentu yang kadernya menjadi Gubernur Sumatera Barat," ujarnya, Selasa 12 Maret 2013. Usulan dana Bansos Safari Dakwah itu tidak dibahas dalam pembahasan APBD 2013.

Lalu, berdasarkan Permendagri No 32 tahun 2011 yang diubah dengan Permendagri No 39 tahun 2012, peruntukan Bansos bukan untuk partai politik. "Ini jelas melanggar Permendagri. Safari Dakwah merupakan kegiatan dari partai politik," ujar pengamat hukum pidana ini.

Menurut Roni, penganggaran dana bansos untuk kegiatan Safari Dakwah tidak memenuhi syarat dan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, yang tercantum dalam Pasal 1 angka 15 Permendagri No 32 tahun 2011.

Adanya konflik kepentingan dan ketidakadilan dalam pemberian rekomendasi dana Bansos Safari Dakwah. "Gubernur Sumatera Barat diusung PKS pada Pilkada 2010. Jadi ada dugaan kepentingan dalam rekomendasi itu," ujarnya.

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNAND Feri Amsari, ada dugaan gubernur dimanfaatkan parta politik. "Memperdagangkan pengaruhnya," ujar peneliti Pusat Study Konstitusi (PUSaKO) UNAND ini.

Pada pasal 24 ayat (3) Permendagri No 32 tahun 2011 dinyatkan, penerima Bansos harus berdomisil dalam wilayah administratis pemerintah daerah tersebut. Sementara, pihak pemohon dana bansos Safari Dakwah Wilda Sumatera tercatat berlamatkan di DPP PKS Jalan TV Simatupang No 28 Pasar Minggu Jakarta Selatan.


Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengaku tidak mengetahui adanya proposal Safari Dakwah III Wilda Sumatera DPP PKS itu. "Benar, saya tidak mengetahuinya. Saya berani disumpah pocong," ujarnya Selasa 12 Maret 2013 malam saat dihubungi Tempo.


Kata Irwan, proposal itu masuknya melalui pos. Ia mengetahui adanya alokasi untuk Safari Dakwah itu, saat pembahasan buku ketiga Pergub nomor 2 tahun 2013 tentang penjabaran APBD 2013. "Makanya, saya terkejut. Dan melaporkan Kepala Biro Binsos ke inspekorat" ujarnya.


Terkait pengakuan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang tidak mengetahui dana itu, menurut Feri itu sangat keliru. Pada pasal 27 ayat (2) Permendafri No 32 tahun 2011 dinyatakan, kepala daerah bertanggungjawab sejak awal untuk menunjuk SKPD terkait dengan usulan dana Bansos dari pemohon.


Sementara, pada pasal 5 ayat (1) PP No 58 tahun 2005 juga diatur, kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. "Jadi, Gubernur Sumatera Barat tidak bisa lepas tangan seolah-olah tidak ingin bertanggugjawab dengan indikasi pelanggaran dana bansos Safari Dakwah itu," ujar Feri.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, di Indonesia sejak 2007-2012 ada sekitar Rp411 triliun anggaran bandos di APBN dan APBD. "Itu rentan penyimpangan," ujarnya Selasa 12 Maret 2013 di Padang.

Kata Febri, suda ada 120 kasus korupsi anggaran bansos tersebut. Sebanyak 20 kasus diantaranya, sudah ditangan KPK. Modusnya, rekayasa proposal dengan alamat dan organisasi fiktif. Yang biasanya berafiliasi dengan partai politik.

"Safari Dakwah, kasus pertama di Indonesia yang terang-terangan melibatkan partai politik di anggaran Bansos," ujarnya.

Menurutnya, kasus korupsi dana bansos lebih buruk dari kasus korupsi pengadaan barang dan jaksa. Sebab, ini berkaitan dengan resiko sosial. Pelaku bisa dijerat sesuai dengan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koropsi.


Advertising
Advertising

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Ribuan Warga Kota Padang Terdampak Banjir

54 hari lalu

Ribuan Warga Kota Padang Terdampak Banjir

Lebih dari 8.000 warga Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, terdampak banjir yang terjadi sejak Kamis, 7 Maret 2024, pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Tiga Orang Meninggal Dunia Pasca Banjir dan Longsor di Kabupaten Padang Pariaman

55 hari lalu

Tiga Orang Meninggal Dunia Pasca Banjir dan Longsor di Kabupaten Padang Pariaman

Bencana banjir dan tanah longsor akibatkan tiga korban meninggal dunia, wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya

Listrik PLN Bantu Pabrik Jagung Milik Pemprov Sumbar Tingkatkan Produksi

59 hari lalu

Listrik PLN Bantu Pabrik Jagung Milik Pemprov Sumbar Tingkatkan Produksi

Suplai daya listrik 555 kVA mampu meningkatkan produktivitas pabrik hingga 50 ton per hari.

Baca Selengkapnya

Menanti Kiprah Gubernur Mahyeldi di Sudirman 51

19 Februari 2021

Menanti Kiprah Gubernur Mahyeldi di Sudirman 51

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dan wakilnya membutuhkan dukungan banyak pihak untuk membangun negeri menjadi lebih baik, makmur dan sejahtera.

Baca Selengkapnya

Sekda Sumatera Barat, Pernah Jadi Porter dan Petinju

2 Oktober 2018

Sekda Sumatera Barat, Pernah Jadi Porter dan Petinju

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melantik Alwis yang pernah menjadi porter bandara dan petinju sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Rusia Berminat Kembangkan Kereta Api di Sumatera Barat

13 Agustus 2018

Pengusaha Rusia Berminat Kembangkan Kereta Api di Sumatera Barat

Rusia sebelumnya juga tertarik untuk membangun proyek kereta api di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

33 Barista Ikut Lomba Meracik Kopi di Monumen Jam Gadang

29 April 2018

33 Barista Ikut Lomba Meracik Kopi di Monumen Jam Gadang

Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengangkat kembali produk kopi lokal Bukik Apik dengan menggelar lomba meracik minum berbahan kopi.

Baca Selengkapnya

Cerita Jokowi 3 Hari Keliling Sumatera Barat: Kehujanan dan Capek

10 Februari 2018

Cerita Jokowi 3 Hari Keliling Sumatera Barat: Kehujanan dan Capek

Selama 3 hari Presiden Jokowi mengunjungi lima daerah di Sumatera Barat meninjau dan meresmikan proyek pemerintah.

Baca Selengkapnya

2023, Jokowi Targetkan Semua Tanah di Sumatra Barat Bersertifikat

8 Februari 2018

2023, Jokowi Targetkan Semua Tanah di Sumatra Barat Bersertifikat

Jokowi menargetkan semua tanah di Sumatra Barat sudah bersertifikat pada 2023.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua di Sumatera Barat, Jokowi Kunjungi Tiga Kabupaten

8 Februari 2018

Hari Kedua di Sumatera Barat, Jokowi Kunjungi Tiga Kabupaten

Jokowi akan bermalam di Kabupaten Tanah Datar.

Baca Selengkapnya