Panwaslu Minta KPU Langsung Mencoret Caleg Bermasalah

Reporter

Editor

Jumat, 13 Agustus 2004 21:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret calon legislatif terpilih yang bermasalah. Paswaslu menilai hal itu bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan pengadilan negeri. Hal itu disampaikan Noordjannah Djohantini, salah satu anggota Panwaslu, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (13/8) malam. Pernyataan ini terkait dengan hasil pertemuan yang berlangsung antara Panwaslu, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, serta Badan Kepegawaian Negara di Hotel Santika, Rabu (11/8) malam. Menurut Noordjannah, pertemuan itu dimaksudkan untuk membicarakan sejumlah nama calon legislatif terpilih yang bermasalah, terutama soal ijazah palsu dan status PNS atau TNI/Polri yang masih aktif. Menurut Noordjannah, Panwaslu akan mengirim surat pada KPU terkait dengan hal itu, Senin (16/8) besok. "Dalam surat itu akan disampaikan sejumlah caleg bermasalah yang langsung harus dicoret," kata dia. Namun, ia belum mau menyebutkan berapa jumlah caleg bermasalah itu. Ia hanya berjanji, hal itu akan diumumkan bersamaan dengan surat yang disampaikan ke KPU.Noordjannah juga mengatakan, isi surat itu akan berisi kesimpulan dari diskusi antara Panwaslu dengan Depdiknas terkait dengan ijazah palsu sekolah umum, maupun Depag untuk ijazah pesantren. "Surat itu untuk menjelaskan posisi Panwaslu yang menyatakan ijazah tersebut palsu sesuai dengan prosedur Depdiknas maupun Depag," katanya. Masalahnya, selama ini, keterangan dari Depdiknas maupun Depag itu hanya dijadikan alat bukti di pengadilan. Sehingga KPU baru bisa mencoret caleg bermasalah setelah keluar putusan pengadilan. Apalagi, saat ini masih terdapat caleg bermasalah yang masih dalam proses pengadilan, di mana yang bersangkutan baru bisa diganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW)."Untuk itu, dari pembicaraan malam kemarin, jika sudah terbukti tidak sesuai dengan prosedur Depdiknas maupun Depag, maka caleg bermasalah diusulkan langsung dipecat tanpa perlu menunggu putusan pengadilan," katanya. Sebab itu, kata Noordjannah, Panwaslu akan meminta KPU membuat semacam panduan atau surat edaran pada KPU daerah. "Isi surat edaran meminta agar KPUD langsung mencoret caleg bermasalah jika terbukti menggunakan ijazah tidak sah tanpa perlu menunggu putusan dari pengadilan," katanya. Sementara Wakil Ketua KPU Ramlan Subakti mengatakan, perkara ijazah palsu yang membelit calon legislatif terpilih hanya bisa diputuskan melalui pengadilan negeri. Pengadilan yang bisa memutuskan ijazah itu palsu atau tidak, karena pemalsuan itu terkait dengan dugaan pelanggaran pidana, ujarnya saat dihubungi melalui telepon.Meski begitu, kata Ramlam, KPU sebenarnya bisa langsung memutuskan jika ada surat keterangan dari sekolah atau Depdiknas yang menyatakan caleg terpilih tidak pernah mengenyam pendidikan di tempat itu. Jika ternyata hasil konfirmasi KPU benar, maka sidang pleno KPU bisa memutuskan caleg bermasalah itu dicoret, katanya. Konfirmasi itu dilakukan KPU, kata dia, untuk mengantisipasi terjadinya gugatan di kemudian hari. Bukan KPU yang digugat, tapi sekolah yang memberi surat keterangan, katanya. Yandhrie Arvian - Tempo News Room

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

8 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

9 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya