Kapoltabes Yogyakarta Diperiksa Panwaslu

Reporter

Editor

Jumat, 13 Agustus 2004 20:18 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Kapoltabes Yogyakarta, Komisaris Besar Pol. Condro Kirono, Jumat (13/8) memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogayakarta. Condro dimintai keterangan selama hampir dua jam oleh tim Panwas di kantor Panwaslu Kota Yogyakarta. "Sudah saya jelaskan semuanya kepada Panwaslu. Selengkapnya silakan tanya kepada Panwaslu," kata Condro kepada puluhan wartawan yang sudah menunggu sejak pemeriksaan berlangsung. Setelah mengatakan demikian, Condro langsung bergegas meninggalkan kantor Panwaslu.Sementara Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Teguh Basuki, didampingi semua anggotanya kepada wartawan mengatakan, apa yang disampaikan Kapoltabes kepada Panwas sama dengan penjelasan Kapoltabes sebelumnya. Kaus bergambar capres itu, kata Teguh, menurut Kapoltabes adalah milik adik iparnya Seno Riyakudu."Untuk masalah netralitas, kesimpulan sementara kami, kami tidak menemukan unsur kesengajaan ketidaknetralan institusi Polri, khususnya Kapoltabes Yogyakarta. Namun demikian, kami tetap akan melakukan rapat pleno karena bisa jadi ada informasi atau data lain sehingga kesimpulan kami belum lah kesimpulan final," kata Teguh.Menurut Teguh, berpijak pada UU Nomor 23 tahun 2003, wewenang Panwaslu hanya pada tiga hal, yaitu masalah sengketa pemilu, pidana pemilu dan administratif pemilu. Kasus tidak netralnya Polri, kata dia, sebenarnya bukan tanggung jawab Panwaslu. "Kami mengusut ini karena kami ikut bertanggung jawab secara moral kepada publik," kata dia.Dikatakan Teguh, sebelum memanggil Kapoltabes, pihaknya sudah mengumpulkan data dari pihak-pihak yang terkait, termasuk Seno Riyakudu. Panwas, kata dia, juga sudah menemui PT Bimaputra Expres selaku jasa ekspedisi angkut barang. Panwas, lanjutnya, juga sudah menghubungi DPD PDIP Jakarta selaku pengirim delapan karung kaus."Memang ada beberapa hal yang perlu kita perjelas, misalnya tentang invois (resi pengiriman). Kita perlu cek lagi apakah itu baru atau tidak. Yang jelas untuk masalah ini, Panwas Kota Yogyakarta selalu koordinasi dengan Panwas tingkat provinsi dan Panwaslu Pusat karena kami secara moral bertanggung jawab untuk menyelesaikannya," kata Teguh.Mengenai informasi dari Kapoltabes, kata Teguh, pihaknya tidak perlu lagi memanggil atau meminta keterangan dari Condro. Begitu juga dengan Seno Riyakudu, informasi dari adik ipar Kapoltabes dinilai sudah cukup. "Sekarang hanya tinggal pleno saja. Semua data sudah kita himpun mulai dari pengirim di Jakarta sampai pada tetangga-tetangga Seno Riyakudu yang menerima kaus," kata Teguh.Tentang kaus bergambar capres itu, kata Teguh, data yang diperoleh Panwas menyebutkan memang benar dikirimkan oleh Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Sumiyati Sukarno. Kaus itu dikirim kepada Seno dengan alamat Kapoltabes Yogyakarta Jalan Reksobayan 1 Yogyakarta.Menurutnya, hasil pleno Panwas nantinya akan dilaporkan kepada Panwas tingkat provinsi dan Panwaslu Pusat. "Kami tidak punya kewajiban untuk melaporkan hasilnya kepada kepolisian. Tapi kalau ada nilai positifnya, tentu akan kami sajikan kepada kepolisian tentang hasil pengusutan kami," kata Teguh. Syaiful Amin - Tempo News Room

Berita terkait

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

48 detik lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

11 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

15 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

18 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

19 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

20 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

23 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

2 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya