Ketua Komnas HAM: Jaksa Harus Berjuang Keras untuk Kasasi
Reporter
Editor
Jumat, 13 Agustus 2004 11:26 WIB
TEMPO Interaktif, : Ketua Komisi Hak Asasi Manusia, Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan jaksa harus berjuang keras untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim terhadap terdakwa Mayjen Sriyanto. Sriyanto dibebaskan, karena menurut hakim tidak terbukti melakukan tindak kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984. Jaksa Darmono, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, mengatakan Sriyanto terbukti melakukan kejahatan HAM berat. Sriyanto dituntut 10 tahun penjara. Tapi, menurut hakim bentrokan terjadi karena aparat diserang massa yang bersenjata tajam.?Jaksa harus berjuang keras untuk kasasi. Komnas HAM sebagai penyelidik tidak ada kewenangan lagi. Kewenangan kita hanya menyelidiki,? kata Abdul Hakim kepada Tempo News Room, setelah rapat pleno di kantor Komnas HAM, Kamis (12/8).Menurut Hakim, Komnas HAM tidak bisa mempengaruhi jalannya proses hukum terhadap para terdakwa. ?Komnas HAM tidak berwenang menentukan siapa-siapa tersangka. Tapi ini pelanggaran HAM berat,? ucapnya ketus. Sriyanto saat kejadian menjabat sebagai Kasi Ops 2 Kodim Jakarta Utara, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan. Menurut hakim, dalam peristiwa yang menewaskan setidak-tidaknya 23 orang itu, bukan bagian dari serangan secara sistematis dan meluas terhadap penduduk sipil. Tito Sianipar - Tempo News Room