Pejabat Jambi Saling Tuding Lepasnya Pulau Berhala

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 24 Februari 2013 11:44 WIB

Hasan Basri Agus (kiri). ANTARA/Ismar Patrizki

TEMPO.CO, Jambi - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Februari 2013, mengeluarkan putusan jika Pulau Berhala masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau, membuat pejabat dan mantan pejabat Provinsi Jambi saling tuding dan saling menyalahkan.

Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, kepada wartawan, menyatakan jika lepasnya Pulau Berhala dari pangkuan Provinsi Jambi, akibat kurang serius pemerintah Provinsi Jambi saat ini untuk memperjuangkan.

"Pada zaman saya jadi gubernur, berbagai upaya telah kita lakukan, termasuk dengan mengundang dan menjelaskan bagaimana sesungguhnya posisi dan sejarah Pulau Berhala kepada pemerintah pusat dan anggota DPR RI," kata Zulkifli.

Dikatakan Zulkifli, sewaktu dirinya menjabat Gubernur Jambi juga telah berupaya membangun sejumlah fasilitas di pulau yang berada di kawasan Laut China Selatan tersebut, antara lain membangun rumah bagi para nelayan asal jambi dan membangun 30 unit rumah singgah di kawasan itu.


Namun tudingan itu dibantah dengan tegas oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, dalam jumpa pers, Sabtu sore, 23 Februari 2013. Menurut Hasan Basri, jika pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan Pulau Berhala. Bahkan dia menuding jika kekalahan di tingkat MK, akibat kesalahan pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Jambi sebelum saya menjabat gubernur daerah ini, pada tahun 2001, ternyata telah membeli tanah di Pulau Berhala seluas dua hektare seharga Rp500 juta, dengan bukti sertifikat dari Provinsi Riau. "Bukti sertifikat inilah salah satu yang menjadi bahan kuat bagi MK untuk menetapkan Pulau Berhala menjadi milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya.

Tidak itu saja, menurut Hasan Bsri, banyak pula penghuni pulau berhala asal warga Jambi juga melakukan tindakan sama, yakni membeli tanah dengan pihak pemerintah Provinsi Riau.

Terkait putusan MK tersebut, Hasan Basri Agus, mengatakan akan menunggu surat putusan resmi oleh MK yang dijadwalkan akan diterima pada Senin besok. "Setelah putusan resmi kami terima, kami akan lakukan evaluasi terkait langkah selanjutnya," katanya.

Pulau Berhala terkenal dengan alamnya yang eksotis dengan pasir putih, pulau ini juga banyak menyimpan beberapa benda sejarah peninggalan perang dunia. Pulau Berhala bisa ditempuh menggunakan kapal cepat sekitar empat jam dari Kota Jambi.

Keputusan MK itu juga sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung nomor 49 P/HUM/2011 tanggal 9 Februari 2012 mengenai pengujian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2012 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala yang sebelumnya menyebutkan masuk wilayah Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Lepasnya Pulau Berhala dan masuk menjadi bagian Provinsi Kepulauan Riau dinilai menjadi kerugian sejarah dan budaya Provinsi Jambi. "Tentu ini menjadi kerugian sejarah dan budaya Jambi. Mengingat, banyak peninggalan bersejarah yang menjadi bagian masa lampau Jambi ada di Pulau Berhala," kata budayawan Jambi, Junedi T Noor kepada wartawan.


Junedi T Noor yang masuk tim khusus Pemprov Jambi dalam upaya penyelesaian sengketa Pulau Berhala ini, Pulau Berhala memiliki peranan penting masa lampau bagi sejarah Jambi. Hal itu dengan ditemukannya beberapa bukti sejarah, salah satunya adalah makam Datuk Paduka Berhala yang juga salah satu raja di Jambi.

Tidak hanya itu, banyak juga terdapat bukti bukti seperti peninggalan bangsa Cina maupun perang dunia di pulau seluas kurang lebih 50 hektar persegi itu. "Walau demikian, meski Pulau Berhala sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi masuk dalam wilayah Kepri, ini tidak menjadikan benda benda dan bukti sejarah Jambi hilang. Kerugian artinya, bukti bukti itu tidak masuk wilayah Jambi," ujarnya.


Sementara itu, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus mengatakan, agar masyarakat tidak terpancing dengan keputusan MK tersebut. Pemprov Jambi sejak 1985 telah melakukan berbagai upaya agar pulau yang juga disebut dengan Pulau Hantu itu tetap masuk sebagai bagian wilayah Provinsi Jambi.

Pada 2011 Pulau Berhala dalam status quo, setelah adanya keputusan Mendagri nomor 44 tahun 2011, menyebutkan Pulau Berhala masuk wilayah Jambi di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur. Kemudian digugat oleh pemerintah Kepulauan Riau dan dimenangkan di MK.


SYAIPUL BAKHORI


Advertising
Advertising


Baca juga:

Pesan dari Cikeas: Kader Demokrat Jangan Clometan

Ketua DPC Demokrat Cilacap Ikut Jejak Anas

KAHMI Beri Bantuan Hukum Untuk Anas

Anas Tersangka, Warga Tanya Soal Gantung di Monas

Mahfud MD dan Hary Tanoe Kunjungi Anas

Berita terkait

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

15 Agustus 2023

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

KPK menahan 5 tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Masih ada 6 orang yang belum ditahan.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

1 Agustus 2023

Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

Zumi Zola kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017.

Baca Selengkapnya

Jepang Protes Latihan Militer Korea Selatan di Pulau Sengketa

7 Juli 2023

Jepang Protes Latihan Militer Korea Selatan di Pulau Sengketa

Jepang mengajukan protes terhadap Korea Selatan terkait latihan militer yang berlangsung di pulau sengketa.

Baca Selengkapnya

Jambi, Provinsi Pertama Daftarkan 78 Ribu Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan

6 Januari 2023

Jambi, Provinsi Pertama Daftarkan 78 Ribu Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan

Dana untuk mendaftarkan 78 ribu pekerja rentan di pedesaan diambil 10 persen dari program BKBK.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Mantan Anggota DPRD Jambi di Kasus Pengesahan RAPBD

6 Oktober 2021

KPK Panggil 3 Mantan Anggota DPRD Jambi di Kasus Pengesahan RAPBD

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola Jalani Sidang Perdana, Begini Kronologi Kasusnya

23 Agustus 2018

Zumi Zola Jalani Sidang Perdana, Begini Kronologi Kasusnya

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akan menjalani sidang perdana dalam kasus gratifikasi dan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Zumi Zola ke Pengadilan

20 Agustus 2018

KPK Limpahkan Berkas Perkara Zumi Zola ke Pengadilan

KPK menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi sebanyak Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi

Baca Selengkapnya

Sengketa Lahan Pulau Pari, Susi Pudjiastuti: Masak Rebutan

23 Juli 2018

Sengketa Lahan Pulau Pari, Susi Pudjiastuti: Masak Rebutan

Susi Pudjiastuti mengatakan tak semestinya penduduk dan investor rebutan lahan Pulau Pari.

Baca Selengkapnya

Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi

10 Juli 2018

Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi

KPK memeriksa 14 anggota DPRD Jambi terkait dengan kasus gratifikasi gubernur nonaktif, Zumi Zola, di Mapolda Jambi.

Baca Selengkapnya

Jepang Protes Pemasangan Kabel Optik Rusia di Pulau Sengketa

11 Juni 2018

Jepang Protes Pemasangan Kabel Optik Rusia di Pulau Sengketa

Jepang mengkritik Rusia atas rencananya untuk memasang kabel serat optik ke pulau-pulau yang disengketakan oleh Tokyo dan Moskow.

Baca Selengkapnya