TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim yang diketuai Mulyani, menolak gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Pemuda Panca Marga (PPM) kepada Majalah Tempo. Majelis hakim menilai, gugatan pencemaran nama baik tersebut kabur, sehingga tidak dapat diterima. "Gugatan penggugat kabur, sehingga materi perkara tidak perlu diperiksa," kata Agus Subroto, salah satu hakim anggota pada saat membacakan putusan tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/8).Gugatan itu dinilai kabur, menurut majelis karena penggugat menggabungkan pasal 1365 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dan 1372 KUHP tentang penghinaan. Pasal-pasal tersebut menurut majelis, tidak dapat digabungkan. "Penggugat juga meminta pembayaran ganti rugi dan membekukan ijin usaha tergugat tiga," kata Agus Subroto. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum PPM menyatakan akan pikir-pikir. "Masih ada waktu 14 hari bagi kami," kata Rihat M. Hutabarat seusai persidangan. Gugatan pencemaran nama baik yang diajukan PPM ini, berkenaan dengan tulisan di Majalah Tempo yang berjudul "Kalau Tentara Swasta Bergerak" di edisi 8 Juni 2003. Berita tersebut memaparkan aksi penyerbuan PPM ke Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (KONTRAS) yang menyebabkan rusaknya kantor tersebut. Kata-kata dalam tulisan itu, seperti "gerombolan", "penyerbuan", dan "kumpulan bekas anak tentara", dianggap telah merendahkan martabat mereka. PPM meminta Majalah Tempo untuk minta maaf dan membayar ganti rugi Rp. 250 Miliar.Edy Can - Tempo News Room
Tolak Lupa, Kontras Ajak Warga Piknik ke Lokasi Tragedi Semanggi
18 September 2017
Tolak Lupa, Kontras Ajak Warga Piknik ke Lokasi Tragedi Semanggi
Kegiatan ini mengajak masyarakat dan anak muda agar selalu mengingat kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus membangun kesadaran pada kasus HAM.