TEMPO.CO, Garut - Wakil Bupati Garut Agus Hamdani mengatakan siap mengisi posisi Bupati jika Aceng Fikri lengser dari jabatannya. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken surat keputusan pemecatan Bupati Aceng Fikri. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Wakil Bupati akan menggantikan hingga masa pemerintahan berakhir. "Ini bukan masalah siap atau tidak siap, tapi perintah undang-undang," katanya, Kamis, 21 Februari 2013.
Hingga saat ini, dia melanjutkan, pemerintahan Garut masih berjalan lancar. Ia mencontohkan, pelayanan publik tidak ada yang terhambat. Namun, pelimpahan kewenangan dari Bupati Aceng ke Wakil Bupati Agus belum digelar. Alasannya, keputusan pemberhentian dari Presiden SBY belum diterima.
Ia mengungkapkan, banyak program yang harus diperbaiki di lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut. Prioritas yang harus dituntaskan hingga masa akhir jabatannya adalah menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. "Yang lebih diutamakan bidang kesehatan, nanti saya akan keliling ke tiap puskesmas agar pelayanan kesehatan lebih ditingkatkan lagi," ujarnya.
Bupati Aceng masih tetap akan melawan. Melalui pengacaranya, Bupati Aceng berencana menggugat keputusan SBY itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. "Beliau (Bupati Aceng) tetap akan menjalankan tugasnya seperti biasa sebelum ada keputusan tetap dari PTUN," ujar pengacara Aceng, Ujang Sujai.
SIGIT ZULMUNIR
Baca juga:
Beda Perlakuan Rasyid dan Jamal, Ini Kata Kapolda
Rasyid Rajasa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Hatta Rajasa Komentari Sidang Perdana Rasyid
Kondisi Sehat, Rasyid Jalani Sidang Perdana
237 Orang Tandatangani Petisi Penahanan Rasyid
Berita terkait
Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi
56 hari lalu
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menginginkan supaya pergantian pemerintahan berjalan dengan baik-baik saja tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seluruh elemen bangsa.
Baca SelengkapnyaAksi Demonstrasi di DPR dan Kantor Gibran: Dari Hak Angket hingga Pemakzulan Jokowi
2 Maret 2024
Aksi demonstrasi berlangsung di dua tempat berbeda. Selain desak digulirkannya hak angket oleh DPR, mereka juga menuntut pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPutra Joe Biden, Hunter Biden Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Usaha Pemakzulan Terhadap Ayahnya
1 Maret 2024
Keterlibatan Hunter Biden dalam sidang lanjutan pemakzulan ayahnya, Presiden Joe Biden, di Dewan Perwakilan Rakyat AS.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan
27 Februari 2024
Mahfud Md. mengatakan dugaan kecurangan pemilu dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR meski tidak akan mengubah hasil.
Baca SelengkapnyaCerita Intel di Kantor ICW Usai Diskusi Mahasiswa Soal Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
26 Februari 2024
Hari ini kantor ICW didatangi sekelompok massa yang memprotes soal rasisme di Papua. Isu yang jauh dari fokus dan agenda ICW.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie Imbau Isu Hak Angket Tak Melebar ke Pemakzulan Presiden dan Pembatalan Hasil Pemilu
25 Februari 2024
Jimly Asshiddiqie mengimbau substansi isu yang dipertimbangkan dalam hak angket tidak melebar kepada isu-isu liar.
Baca SelengkapnyaSederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi
25 Februari 2024
Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.
Baca SelengkapnyaKecewa Pemilu Curang, Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu Tuntut Pemakzulan Jokowi
24 Februari 2024
Gerakan Aksi menyatakan kecewa dengan Jokowi yang dinilai tak mampu menyelenggarakan pemilu dengan netral, jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Hak Angket DPR Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi
24 Februari 2024
Dia menjelaskan alur hak angket berawal dari persetujuan di DPR, lalu berlanjut dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat.
Baca SelengkapnyaGencar Suarakan Pemakzulan Jokowi, Kantor YLBHI-LBH Jakarta Sudah 3 Kali Didemo Sekelompok Massa
23 Februari 2024
Massa yang sudah tiga kali menggelar demo itu meminta YLBHI-LBH Jakarta tak lagi mendorong usulan pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya