TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Hakim menilai Hotasi tak terbukti bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
“Terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti melawan hukum,” kata ketua majelis hakim, Pangeran Napitupulu, Selasa, 19 Februari 2013.
Hakim Napitupulu menyatakan dakwaan subsider yang disusun oleh jaksa penuntut umum tak terbukti di persidangan. Dua dari tiga hakim menyatakan negara tak dirugikan dalam kasus penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 seperti yang didakwakan jaksa.
Sebelumnya, jaksa Kejaksaan Agung meminta majelis menghukum Hotasi dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menganggap Hotasi, bersama General Manager Pengadaan Pesawat Merpati Tony Sudjiarto, menyewa pesawat tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.
Merpati pun membayarkan security deposit sebesar US$ 1 juta kepada perusahaan penyewa pesawat Thirdtone Aircraft Leasing Group melalui pengacara Hume Associates. Padahal, diketahui bahwa pesawat Boeing 737-500 yang akan disewa Merpati itu masih dimiliki dan dikuasai pihak lain, yaitu East Dover Ltd.
Akibatnya, Thridstone mendapat keuntungan dan negara merugi US$ 1 juta.
Vonis bebas ini merupakan yang kedua kalinya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada awal 2011, pengadilan membebaskan mantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia, Meike Henriett, yang didakwa menyembunyikan data yang telah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus Hotasi dan Meike ditangani jaksa dari Kejaksaan Agung.
NUR ALFIYAH
Berita populer:
Meteor Rusia Lebih Besar dari Perkirakan Semula
PKS Keberatan Anak Hilmi Dicekal
Roy Suryo: Jika Kongres Sukses, KPSI Hilang
Ada Syeikh Halalkan Perkosa Demonstran Perempuan
Prita Maju Caleg dari Dapil Serpong
Berita terkait
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar
4 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca Selengkapnya