TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha media, Harry Tanoesoedibjo, resmi bergabung ke Partai Hati Nurani Rakyat, Ahad, 17 Februari 2013. Bergabungnya Harry ke Hanura merupakan tindak lanjut kepergiannya dari Partai Nasional Demokrat pada 30 Januari 2013. Dan kepindahan ini bakal diresmikan melalui acara pendeklarasian di kantor Dewan Pimpinan Pusat Hanura, sekitar pukul 15.00.
Menurut mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Ahmad Rofiq, Harry tidak pindah sendiri. Berbondong-bondong mantan simpatisan dan kader NasDem pun mengikuti jejak Harry. "Jumlah tokoh mudanya sebanyak 30 orang, tapi kader dan simpatisan di daerah bisa mencapai ribuan," kata Rofiq, Ahad, 17 Februari 2013.
Deklarasi bergabungnya Harry Tanoe ke Hanura ini, kata Rofiq, memang diikuti pemuda dan mantan penggerak NasDem yang segerbong dengan bos media itu. Deklarasi juga akan ditandai dengan pembuatan kartu tanda anggota oleh ratusan pemuda. Proses deklarasi taipan pemilik MNC Group ini juga bakal disiarkan secara langsung di sejumlah stasiun televisi milik Harry.
Rofiq sendiri termasuk orang yang mengikuti langkah Harry pindah ke Partai Hanura. Namun ia menolak membocorkan alasan kepindahan, sebelum deklarasi nanti siang.
Wakil Sekretaris Jenderal Hanura, Saleh Husein, menuturkan, bergabungnya pemilik media ini akan menjadi kekuatan besar bagi Hanura untuk menghadapi Pemilu 2014. "Pak Harry bersedia, maka kekuatan Hanura akan lebih kencang melaju," kata Saleh. "Sebab, dia adalah pekerja keras dan tipe all out."
Pada pemilu 9 April 2014 nanti, Hanura yakin bakal melewati ambang batas parlemen 3,5 persen suara. Bahkan, jauh hari, Hanura sudah menargetkan dapat meraup dua digit suara. Sebelumnya, pada Pemilu 2009 lalu, Hanura memperoleh 3,7 persen suara dengan 18 kursi di DPR.
SUNDARI
Berita Lainnya:
Pengakuan Kolega Maharani Suciyono: 60 Juta/Bulan!
Ayam Kampus: Beda Harga Beda Rasa
Meteor Rusia Sempat Dikira Pesawat Jatuh
Doa Status BBM Anas Sama Dengan Noordin M Top
Jokowi Presiden Diteriakkan Massa Rieke-Teten
Berita terkait
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
2 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
5 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaKoalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi
5 hari lalu
Upaya Koalisi Prabowo merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden seperti PKB dan Partai Nasdem, berbahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
7 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
32 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
32 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
38 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
40 hari lalu
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca SelengkapnyaDaftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan
41 hari lalu
Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu
42 hari lalu
Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,
Baca Selengkapnya