TEMPO Interaktif, Jakarta: Delapan orang polisi yang disangka melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa yang berdemontrasi sewaktu pembacaan putusan kasasi ketua DPR RI Akbar Tanjung 12 Februari lalu di depan Gedung Mahkamah Agung telah disidangkan. Kedelapan aparat tersebut didakwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap para mahasiswa sehingga menimbulkan korban. "Para terdakwa yang semula dalam melaksanakan tugas telah mendapat pengarahan secara langsung dari para komandannya ternyata tidak patuh dan telah melanggar aturan sehingga diantara kelompok mahasiswa banyak menjadi korban," kata Andi Arifin, jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan tersebut di PN Jakarta Pusat, Senin (9/8). Kedelapan polisi tersebut yaitu; Bripda Samri Simamora, Bharatu Siswanto, Bripda Teguh Sukamto, Bharatu Joko Prasetyo, Bripda Amin Septadi, Bripda Dedi Yanto,Bripda Didik Kuncoro dan Bripda Ahmad Juli Nasution.Menurut Andi, para terdakwa dinilai telah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap mahasiswa dan benda itu dengan pentungan karet berhuruf "T" dan sepatu laras. Mereka memukul, menendang dan menganiaya para mahasiswa yang saat itu sedang berunjuk rasa. Keadaan itu baru berhenti, menurutnya setelah para mahasiswa melarikan diri dan para terdakwa yang melakukan pengejaran dihentikan para atasannya. Perbuatan ini melanggar pasal 170 ayat satu dan kedua KUHP.Akibat perbuatan aparat tersebut sebanyak sembilan orang mengalami luka-luka. Diantaranya; Febi Dwirahmadi (mahasiswa Universitas Indonesia) yang mengalami memar di kelompak mata kiri, luka dikepala kiri akibat benda tumpul. Yudi Susanto, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta, pingsan saat kejadian dan pipi serta telingga kanan bengkak serta mengalami hematoma. Selain mengakibatkan luka pada mahasiswa, tindakan brutal aparat ini juga mengakibatkan kerusakan pada sejumlah harta benda. Saksi Heri Sugianto, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta melihat aparat menghancurkan kaca mobil saat kejadian itu dengan pentungan karet. Atas dakwaan itu, penasehat hukum menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan. Dalam sidang yang dihadiri para petugas kepolisian berseragam coklat, penasehat hukum mengatakan akan mengajukan tanggapan saat memasuki materi pemeriksaan terdakwa. "Ini kan perkara kecil saja, kita ingin ini cepat disidangkan," kata Palmer Situmorang. Edy Can - Tempo News Room