Ketua MUI KH. Maruf Amin (tengah) didampingi Anggota Tim Auditor LPPOM MUI Lukman Hakim (kanan) dan Sekretaris MUI Drs. H.M Ichwan Sam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat bijak dalam membuat Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, K.H. Ma'ruf Amin, sertifikat jaminan produk halal hendaknya dikeluarkan oleh satu lembaga saja. "DPR sebaiknya tidak membuka peluang perbedaan di kalangan umat Islam dengan menerima posisi MUI sebagai satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi produk halal," kata Ma'ruf ketika ditemui di kantor MUI, Sabtu, 16 Februari 2013.
Sedangkan jika ada organisasi masyarakat keagamaan lain yang mempunyai badan sertifikasi halal seperti Nahdlatul Ulama, Ma'ruf mempersilakannya. Awal Februari lalu, PBNU meresmikan Badan Halal Nahdlatul Ulama untuk menjamin perlindungan terhadap konsumen dan pengusaha. Badan Halal NU ini juga menerima permohonan sertifikat halal. Namun, kata Ma'ruf, hanya MUI yang mendapatkan legalitas formal dari pemerintah. "Kami sudah mempunyai aspek legal formal, ditunjuk oleh Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan," kata Ma'ruf. Aspek legal tersebut adalah Keputusan Menteri Agama No 519 Tahun 2001.
Ma'ruf membantah jika MUI menginginkan monopoli pada pemberian sertifikasi produk halal. "MUI itu gabungan dari ormas Islam yang ada di seluruh Indonesia, jadi kami tidak monopoli," kata Ma'ruf.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan pemberian sertifikat halal yang dilaksanakan MUI seperti sekarang sudah tepat. Alasannya, kata dia, pemberian kewenangan oleh lembaga yang berbeda-beda berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarkat. "Sertifikasi halal adalah salah satu bentuk fatwa yang dimiliki MUI," ujar Din.
Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal kini sudah sampai pada babak akhir pembahasan di DPR. RUU tersebut ditargetkan selesai dibahas pada Februari 2013. Ada dua poin yang krusial, yaitu tentang Badan atau Lembaga Penjamin Produk Halal dan sifat dari pendaftaran produk halal itu.