Hakim Diminta Hati-hati Tentukan Kompensasi

Reporter

Editor

Senin, 9 Agustus 2004 18:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim ad hoc HAM yang memutus perkara pelangaran HAM pada kasus Tanjung Priok diminta hati-hati dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan kompensasi tersebut. Kalau tidak, hal tersebut dapat menjadi persoalan baru bagi para korban kekerasan tentara tersebut. Hal itu diutarakan Amiruddin Al Rahab, analis Tim Monitoring Pengadilan HAM Ad Hoc Kasus Tanjung Priok, yang tampil sebagai pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Senin (9/8) di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta.Menurut Amiruddin, penentuan kompensasi yang baru pertama kali dilakukan dalam sistem peradilan HAM di Indonesia ini, memang merupakan inovasi maju. "Tapi, hakim harus hati-hati (untuk) menentukan siapa yang berhak mendapatkannya," katanya.Hakim juga dituntut menyebutkan nama-nama siapa saja yang berhak mendapatkannya dalam sidang pengadilan ad hoc. "Kalau ngga, orang akan ribut dan antri untuk mendapatkan itu," tambahnya. Pemberian kompensasi, rehabilitasi dan restitusi merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2002. Dalam peraturan tersebut diatur pemberian kompensasi dan restitusi dan rehabilitasi kepada setiap korban atau ahli warisnya pelanggaran HAM berat. Dimana besarannya diserahkan kepada majelis hakim yang bersangkutan.Kompensasi telah diterapkan dalam putusan RA Butar-Butar, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, tidak mencantumkan dengan detail berapa besarnya kompensasi untuk korban. "Hakim juga harus memutuskan berapa besar yang diterima masing-masing korban," kata Amiruddin.Amiruddin sendiri mengaku kesulitan untuk menentukan besaran kompensasi yang harus diterima oleh para korban. Surat tuntutan yang telah mencantumkan besaran kompensasi tersebut, menurutnya, merupakan langkah maju yang dilakukan jaksa. "Tapi harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kejaksaan dan Komnas HAM," tambahnya. Tito Sianipar - Tempo News Room

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

25 September 2022

Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) masa lalu yang dipimpin Makarim Wibisono menggelar rapat pertamanya di Surabaya.

Baca Selengkapnya

Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

22 September 2022

Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Aksi Kamisan sudah berlangsung 15 tahun, keluarga pelanggaran HAM menuntut janji pemerintah menuntaskannya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

13 September 2022

Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

Abdul Qadir Djaelani, seorang ulama sekaligus tokoh masyarakat Tanjung Priok, disebut-sebut kerap menyampaikan ceramah yang dianggap provokatif

Baca Selengkapnya

Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

6 Oktober 2019

Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

Pelabuhan barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II Persero mulai menjadi hub atau pelabuhan internasional

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

14 Desember 2017

Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

Bersama dengan kelompok kerja Petisi 50, AM Fatwa mengeluarkan sebuah pernyataan yang disebut Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya