Tiga Pimpinan DPRD Kota Cirebon Disidang

Reporter

Editor

Senin, 9 Agustus 2004 15:21 WIB

TEMPO Interaktif, Cirebon:Tiga pimpinan DPRD Kota Cirebon, yang terdiri dari ketua dan dua orang wakil ketua hari ini menjalani sidang pertama atas kasus penyelewengan dana APBD 2001 yang dituduhkan kepada mereka di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Ketiga pimpinan Dewan tersebut adalah Suryana, Ketua DPRD Kota Cirebon yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Anggaran, H Sunaryo H.W. S.Ip, dan Ir Haries Sutamin yang masing-masing menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon dan Wakil Ketua Panitia Anggaran. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, atau terlambat hampir sejam dari jadwal semula, dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Hardjono, yang bertindak sebagai hakim ketua, didampingi oleh Daniel dan Tagor. Sidang hari pertama hanya diisi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, jaksa yang terdiri dari Eman Sulaeman, Suhardja, Doyo, Tarman, dan Yuke Hinangyangti, menyatakan bahwa ketiga pimpinan dewan tersebut telah membiarkan dan menyetujui penggelembungan anggaran Dewan sebesar Rp 1.397.778.000. Padahal berdasarkan PP 110 tahun 2000 tentang hitungan persentase dari Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS) yang diperoleh Kota Cirebon sebesar Rp 23 milyar, maka dana anggaran Dewan hanya diperbolehkan sebesar Rp 400 juta, ujar jaksa. Dana tersebut, lanjut jaksa dalam dakwaannya, telah masuk ke pos 2.2.1 Pos DPRD dan sekretariat DPRD yang kemudian dibagi-bagikan kepada 30 anggota DPRD Kota Cirebon. Anggota DPRD Kota Cirebon sendiri menerima dana tersebut secara beragam. Khusus untuk Ketua, telah menerima sebesar Rp 38.770.000, Sunaryo HW, 38.010.000 dan Haries Sutamin sebesar Rp 44.360.000. Sementara Agus Alwafier, Wakil Wali Kota Cirebon yang saat itu juga menjabat sebagai Wakil Ktua DPRD Kota Cirebon menerima uang sebesar Rp 40.160.000. Sedangkan seluruh anggota DPRD Kota Cirebon menerima uang secara beragam antara Rp 31 juta hingga Rp 32 juta. Persidangan hanya berlangsung kurang dari setengah jam,dan lima orang pengacara ketiga terdakwa menyerahkan permohonan agar ketiga terdakwa tidak ditahan dan meminta waktu untuk menyusun eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Sidang dijadwalkan kembali pada hari Rabu (18/8). Ketua DPRD Kota Cirebon, Suryana, saat diwanwancara wartawan usai persidangan berteriak menyatakan bahwa mereka tidak bersalah. Ini merupakan persidangan politik. Ada oknum polisi, seorang AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) yang ingin menjegal pelantikan saya sebagai anggota DPR pusat. Sekali lagi saya tegaskan kepada wartawan bahwa persidangan ini merupakan persidangan politik," tegasnya. Selanjutnya Suryana menyatakan bahwa ia akan melawan, karena dirinya tidak merasa bersalah, dan segala aturan mengenai anggaran DPRD Kota Cirebon telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Persidangan sendiri dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan Satpol PP. Namun saat sidang terlihat hadir pula puluhan kader PDIP Kota Cirebon yang turut mengawal kedatangan Suryana, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Cirebon. Ivansyah - Tempo News Room

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

1 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

32 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

39 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

43 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

48 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

57 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

57 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

59 hari lalu

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

1 Maret 2024

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya