Timor Leste Tidak Setuju Desakan Pengadilan Internasional
Reporter
Editor
Sabtu, 7 Agustus 2004 19:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Luar Negeri Timor Leste Jose Ramos Horta menegaskan, dengan dibebaskannya seluruh perwira militer Indonesia yang dianggap bertanggung jawab dalam kerusuhan pasca jajak pendapat di Timor Timur, 1999 silam, itu akan menurunkan kredibilitas Indonesia di mata masyarakat internasional.Ini akan menciptakan kesulitan bagi Indonesia, tegas Horta saat dihubungi Tempo News Room melalui telepon genggamnya, Sabtu (7/8). Dia sendiri merasa terkejut dengan dibebaskannya mantan Panglima Komando Daerah Militer XI Udayana Mayor Jenderal Adam Damiri dari hukuman. Damiri sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tingkat Pertama HAM ad hoc. Tiga perwira militer lainnya juga telah dibebaskan dari hukuman, yaitu mantan Komandan Resor Militer 154 Wiradharma Letnan Kolonel M. Noer Muis (divonis lima tahun), mantan Kepala Kepolisian Resor Dili Komisaris Besar Hulman Goeltom (tiga tahun), dan mantan Komandan Distrik Militer 1627 Dili Letnan Kolonel Sujarwo (lima tahun). Horta juga menyesalkan proses pengadilan HAM yang hanya menghukum dua warga sipil Timor-Timur, yaitu mantan Gubernur Timor-Timur Jose Abilio Soares dan mantan Panglima Milisi Aitarak Eurico Guterres. Kami sangat terkejut bahwa hanya dua warga sipil Timor Timur yang dihukum, kata dia.Namun demikian, lanjut dia, Pemerintah Timor Leste tidak menyetujui adanya desakan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membentuk suatu pengadilan internasional guna menghukum sejumlah pejabat militer Indonesia. Itu akan menimbulkan kesulitan dalam hubungan bilateral Indonesia dan Timor Leste, tegas Horta. Dia merasa khawatir pembentukan pengadilan internasional nantinya akan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak hubungan bilateral kedua negara. Dia menegaskan, pemerintahnya masih berharap Indonesia dapat memberikan keadilan dalam kasus pelanggaran HAM tersebut. Faisal - Tempo News Room