Sejumlah pengendara motor melintas di depan sejumlah spanduk cagub dan cawagub Jawa Barat di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (7/1). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
TEMPO.CO, Tasikmalaya - Anggota Panwaslu dan Satpol PP Kota Tasikmalaya mencopot beberapa baliho calon gubernur Jawa Barat karena atribut kampanye itu dipasang di jalan protokol. Pencopotan ini dilakukan pada masa kampanye cagub-cawagub.
Berdasarkan SK Wali Kota Tasik per tanggal 1 Februari 2013, atribut kampanye tidak diperbolehkan dipasang di jalan protokol. "Wali kota memberikan ruang tempat mana dan gedung yang boleh (dipasangi atribut kampanye)," kata Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya Nandang Hendriawan, Selasa 12 Februari 2013.
Menurut dia, jalan protokol itu nggak bisa, karena ini fasilitas umum. Termasuk konvoi dari (lapangan) Dadaha tidak boleh lewat jalan protokol, seperti Jalan HZ Mustofa, Yudanagara, Doktor Sukardjo, Ottista, Sutisna Senjaya, RAA Wiratanuningrat. "Baligo di jalan protokol dicopot semua," ujar Nandang.
Dudung Suparli, sub pokja kampanye Panwas Kota Tasik menambahkan, jalan protokol harus bersih dari atribut kampanye. Atas temuan ini, panwas akan memberi surat penemuan pelanggaran ke KPU. "Sesuai fungsinya, KPU berperan sebagai penyelenggara dan panwas adalah pengawas," kata Dudung.
Atribut kampanye yang dicopot diantaranya bergambar Cagub nomor urut 4, Aher-Dedy, nomor urut 2 Yance-Tatang, dan nomor urut 3 Dede-Lex. "Semuanya dicopot," kata Dudung