Kompensasi Korban Tanjung Priok Diminta Tidak Tumpang Tindih
Reporter
Editor
Jumat, 6 Agustus 2004 10:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi korban peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 hendaknya tidak dilakukan tumpang tindih. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut hendaknya mempunyai satu persepsi dalam mengabulkan hak-hak para korban peristiwa tersebut. "Dapat dibayangkan kalau majelis yang menangani terdakwa Sriyanto mengabulkan kompensasi misal senilai Rp 1 miliar sementara majelis yang menangani terdakwa Rudol Butar-Butar, Pranowo dan Sutrisno Mascung cs. masing-masing juga mengabulkan Rp 1 miliar," kata Hakim Ad Hoc HAM Tanjung Priok Binsar Gultom kepada Tempo News Room, Jumat (6/8) di Jakarta.Pemberian kompensasi, rehabilitasi dan restitusi merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2002. Dalam peraturan tersebut diatur pemberian kompensasi dan restitusi dan rehabilitasi kepada setiap korban atau ahli warisnya pelanggaran HAM berat. Permasalahannya, menurut Binsar, saat ini ada empat persidangan dengan terdakwa yang berbeda dalam kasus Tanjung Priok.Majelis hakim dalam terdakwa Rudolf Adolf Butar-butar sendiri telah mengabulkan pemberian kompensasi, rehabilitasi dan restitusi itu kepada para korban. Namun kemudian belakangan dalam perkara yang dengan terdakwa lain, jaksa juga mengajukan tuntutan pemberian kompensasi, rehabilitasi dan restitusi tersebut. "Tentunya dalam pelaksanaan eksekusi hak-hak korban atau ahli waris tersebut nanti akan mengalami gejolak di lapangan,? ujarnya.Binsar juga mengusulkan peraturan tersebut diamandemen. Menurutnya, peraturan tersebut tidak secara jelas mengatur mekanisme pengajuan dan pemberian hak-hak kepada korban. Ia menyarankan agar para korban mengajukannya melalui jaksa penuntut umum di depan persidangan. Edy Can ? Tempo News Room