Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 3,5 Bulan  

Reporter

Selasa, 5 Februari 2013 14:38 WIB

Terdakwa perusak Masjid Ahmadiyah, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep anggota dari FPI, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (10/1). TEMPO/Prima Mulia

Tempo.co, Bandung - Terdakwa perusakan Masjid Ahmadiyah An-Nasir 1948, Kota Bandung, Asep Abdurrachman alias Utep, divonis penjara 3 bulan dan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 5 Februari 2013. Majelis menilai pentolan Front Pembela Islam Bandung ini terbukti bersalah melakukan perusakan seperti diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Vonisnya dikurangi masa tahanan," ujar Hakim anggota Majelis Hakim Ngurah Arthanaya sesuai sidang di PN Bandung, Selasa, 5 Februari 2013. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 4 tahun penjara.

Arthanaya menjelaskan, jika dikurangi masa tahanan, hukuman 3,5 bulan atau 105 hari buat Utep bakal habis dalam hitungan hari. "Dia masih harus menjalani tahanan 4 hari. Jadi (sisa) hukuman dia tinggal 4 hari," Arthanaya menjelaskan.

Adapun pertimbangan hakim, Arthanaya menambahkan, karena perbuatan terdakwa Utep terang terbukti dalam persidangan. Terdakwa sendiri mengaku dia menendang dan merusak pagar Masjid. "Pleidoi dia kami tolak," katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Ridwan, menyatakan, pihaknya tak langsung menerima putusan majelis hakim pimpinan Sinung Hermawan. "Kami pikir-pikir dulu," katanya, usai sidang.

Utep mulai disidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 10 Januari 2013. Dia didakwa merusak masjid di Jalan H. Sapari 47 Kota Bandung pada malam takbiran Hari Raya Iedul Adha, Kamis malam, 25 Oktober 2012.

Peristiwa berawal kala Utep bersama tujuh rekannya dari FPI mendatangi Masjid An Nasir sekitar pukul 19.00 Kamis malam, 25 Oktober 2012. Mereka datang untuk membubarkan kegiatan jemaah masjid itu yang saat itu tengah melakukan persiapan Idul Adha yang jatuh esok harinya, 26 Oktober.

Polisi yang ada di lokasi kejadian lalu meminta agar cekcok Utep dengan pengurus An-Nasir diselesaikan di markas Polsek Anyar. Namun, dalam mediasi di markas polisi, yang juga dihadiri perwakilan jemaah Ahmadiyah itu, Utep tetap meminta agar persiapan Idul Adha di An-Nasir dihentikan.

Lantaran dalam tenggat 15 menit pengurus An-Nasir tak juga memutuskan, Utep lalu menelepon rekan-rekannya untuk beraksi. Utep sendiri ditemani rekannya, Tino, lalu beranjak menuju An-Nasir. Tak lama, sekitar 50 aktivis FPI pun berdatangan lokasi ke An-Nasir di Jalan Sapari.

"Terdakwa lalu masuk ke (halaman) masjid dengan menendang pagar teralis. Saat itu juga terjadi perusakan kaca jendela, beberapa lampu neon, dan sepeda motor di An-Nasir. Akibatnya, An-Nasir mengalami kerugian An-Nasir sekitar Rp 3 juta," kata jaksa penuntut Agus saat mendakwa Utep.

ERICK P. HARDI

Berita terpopuler lainnya:
Foto Luthfi-Ahmad Fathanah Sedang Rapat Beredar

Dicekal Bersama Luthfi Hasan, Elda Devianne Lenyap

KPK Dituding Konspirasi, Mahfud MD Pasang Badan

Ibas Jadi Ketua Umum? Ketua Fraksi Demokrat Diam

Harga Land Cruiser Luthfi Hasan Hampir Rp 1 Miliar

Skandal Besar Sepak Bola Eropa Terungkap

Anas Diganti Ibas, Kata Ruhut

Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.

Baca Selengkapnya