Wakil Bupati Garut Gantikan Posisi Aceng Fikri  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 3 Februari 2013 18:02 WIB

Aceng HM Fikri. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Garut - Wakil Bupati Garut, Jawa Barat, Agus Hamdani, dipastikan akan menggantikan posisi Bupati Aceng H.M. Fikri. Keputusan itu dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng ke Presiden dalam rapat paripurna, Jumat pekan kemarin. "Aturannya seperti itu," ujar Wakil Ketua DPRD Garut Lucky Lukmansyah Trenggana kepada Tempo, Minggu, 3 Februari 2013.

Menurut dia, Wakil Bupati dengan otomatis naik jabatan setelah surat pemecatan Bupati Aceng ditandatangani Presiden. Proses penggantian kepala daerah ini tidak jauh beda dengan periode sebelumnya dari Bupati Agus Supriadi ke Wakil Bupati Memo Hermawan. Penggantian itu dilakukan karena Bupati Agus ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2007 lalu.

Karena itu, para wakil rakyat hanya akan mengukuhkan Wakil Bupati sebagai kepala daerah. Namun, bila tidak dilakukan pelantikan, Wakil Bupati akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Kewenangan Plt ini menjalankan semua tugas dan kewenangan kepala daerah. "Tidak akan ada pemilihan, Wakil Bupati yang akan menjalankan tugas Bupati," ujar Lucky.

Menurut Lucky, setelah menyampaikan surat pengusulan pemecatan Bupati ke Presiden, DPRD Garut akan kembali menggelar rapat paripurna. Rapat tersebut hanya akan membacakan hasil putusan dari Presiden. Rapat ini rencananya mengundang Bupati Aceng.

Ketua Komisi A DPRD Garut Nono Kusyana mengatakan, surat keputusan pemecatan Bupati Aceng akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri pada Senin besok. Keputusan pemberhentian dari Presiden ini dipastikan tidak akan mencapai waktu 30 hari. "Bocoran dari pusat paling lama (surat pemberhentian Bupati Aceng dari Presiden) 10 hari. Alasannya karena SBY dan Mendagri telah lama menunggu keputusan DPRD ini," ujar Nono.

Doktor hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Garut, Anne Nurjanah, mengatakan bahwa penggantian posisi Wakil Bupati ke Bupati itu telah sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal itu disebutkan, apabila kepala daerah diberhentikan, jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya. Proses penggantian itu dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden. "Setelah putusan dari Presiden turun, DPRD Garut harus secepatnya melakukan penggantian agar roda pemerintahan tidak terganggu," ujarnya.

SIGIT ZULMUNIR

Berita terpopuler lainnya:

PKS Jangan Kaburkan Kasus dengan Isu Konspirasi

Ini Alasan Kenapa Raffi Tak Dikirim ke Panti Rehab

Importir Daging Akui Belum Pernah Dimintai Fee

Luthfi Diduga Berperan Besar Soal Suap Daging

Kementerian Pertanian Dituding Tahu Ada Permainan

Bos Google: Hacker Paling Canggih ada di Cina

Berita terkait

Aceng Fikri Pengin Dipinang Jadi Wagub di Pilgub Jabar

20 November 2017

Aceng Fikri Pengin Dipinang Jadi Wagub di Pilgub Jabar

Aceng Fikri ingin ikut berlaga di Pilgub Jabar sebagai wakil gubernur.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Garut Aceng Fikri Memimpin Partai Hanura Jawa Barat

22 Juli 2017

Bekas Bupati Garut Aceng Fikri Memimpin Partai Hanura Jawa Barat

Aceng Fikri mengatakan pemilihan Ketua Partai Hanura Jawa Barat dilakukan aklamasi tanpa melewati proses pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

Bencana Garut & Sumedang, Bantuan Warga Purwakarta Rp 3,5 M  

3 Oktober 2016

Bencana Garut & Sumedang, Bantuan Warga Purwakarta Rp 3,5 M  

Bantuan lain yang akan diberikan warga Purwakarta adalah dalam bentuk bahan bangunan, terutama kayu, bambu, dan ijuk.

Baca Selengkapnya

Banjir di Garut, 20 Orang Belum Ditemukan

26 September 2016

Banjir di Garut, 20 Orang Belum Ditemukan

Tim pencari dan penyelamat gabungan masih kesulitan mencari 20 korban hilang akibat banjir di Garut, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pilih Ketua MPR, Aceng Fikri Disoraki Para Senator

8 Oktober 2014

Pilih Ketua MPR, Aceng Fikri Disoraki Para Senator

Nama Aceng mencuat tahun lalu karena skandal perceraian

dengan wanita belia melalui pesan pendek yang baru empat hari

dinikahi.

Baca Selengkapnya

Dituduh Menipu, Aceng Fikri Terganjal ke Senayan?  

1 Mei 2014

Dituduh Menipu, Aceng Fikri Terganjal ke Senayan?  

Aceng dilaporkan menipu seorang pengusaha senilai Rp 2 miliar.

Baca Selengkapnya

Aceng Fikri ke Senayan, Menteri Linda Tercengang  

26 April 2014

Aceng Fikri ke Senayan, Menteri Linda Tercengang  

Menteri Linda mengaku kehabisan kata-kata ketika mengetahui Aceng Fikri menjadi anggota DPD RI.

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan: Ada Cacat pada Sosok Aceng  

24 April 2014

Komnas Perempuan: Ada Cacat pada Sosok Aceng  

Jika sudah resmi terpilih sebagai anggota DPD, Aceng harus meneken pakta integritas menghargai dan menjunjung hak perempuan.

Baca Selengkapnya

Pelawak Oni dan Bekas Bupati Aceng ke Senayan

24 April 2014

Pelawak Oni dan Bekas Bupati Aceng ke Senayan

Pelawak Oni "SOS" Suwarman dan bekas Bupati Garut Aceng Holik Munawar Fikri mengumpulkan suara terbanyak, menyingkirkan tokoh-tokoh Jabar.

Baca Selengkapnya

Peluang Aceng Fikri Masuk DPD Cukup Besar

24 April 2014

Peluang Aceng Fikri Masuk DPD Cukup Besar

Suara sementara Aceng Fikri mencapai 737 ribu.

Baca Selengkapnya