KY: Hakim Penolak Ahmadiyah Langgar Kode Etik  

Reporter

Minggu, 3 Februari 2013 14:17 WIB

Saksi mata dari jamaah Ahmadiyah, Rahman, bersaksi di sidang perdana perusakan Masjid Ahmadiyah oleh salah seorang anggota FPI bernama Muhammad Asep Abdurahman alias Utep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (10/1). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menganggap hakim Sinung Hermawan, yang melarang jemaah Ahmadiyah bersumpah dalam agama Islam, telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kata Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim KY, Suparman Marzuki, sebagai hakim, Sinung seharusnya tidak terpengaruh dengan faktor eksternal.

"Hakim harus memimpin sidang sesuai hukum acara," kata Suparman, Ahad, 3 Februari 2013. "Semua keputusannya tidak boleh terpengaruh pihak lain."

Sinung merupakan hakim Pengadilan Negeri Bandung. Pada 10 dan 15 Januari 2013, ia menolak keinginan lima anggota Ahmadiyah, yang juga saksi kasus perusakan Masjid An-Nashir, Bandung, untuk bersumpah dalam tata cara Islam. Keputusan itu ia keluarkan karena takut memancing amarah penganut Islam lain, yang ada dalam persidangan. Kata Suparman, tindakan itu bertolak belakang dengan independensi hakim dalam memimpin sidang.

Selain melanggar kode etik, Suparman melanjutkan, hakim Sinung juga melanggar hukum acara persidangan yang diatur dengan jelas dalam undang-undang. Menurut dia, setiap saksi harus bersumpah menurut agama yang mereka anut. "Hingga saat ini belum ada laporan masuk tentang hakim itu. Silakan dilaporkan, pasti kami periksa," kata Suparman.

Pelarangan hakim Sinung ini menimbulkan protes dari kelima penganut Ahmadiyah dan lembaga bantuan hukum Bandung. Mereka mempermasalahkan keputusan Sinung bila saksi dari Ahmadiyah harus bersumpah secara non-Islam. Kelima anggota Ahmadiyah itu sendiri berlaku sebagai saksi yang memberatkan terdakwa perusakan Masjid An-Nashir.

Jemaah Ahmadiyah dan LBH Bandung menilai sikap hakim Sinung janggal serta diskriminatif. Sebab, pada awal persidangan, para saksi dinyatakan beragama Islam sesuai Pasal 160 ayat 2 Kitab Hukum Acara Pidana. Identitas keagamaan mereka juga diperkuat kartu tanda penduduk dan bukti lainnya: sebagai umat Islam. Namun, pada saat pengambilan sumpah, hakim Suning justru mengikuti pendapat kuasa hukum terdakwa dengan mengambil sumpah non-Islam.

Atas tindakannya, hakim Sinung dianggap telah melanggar Pasal 160 ayat 3 KUHAP yang mewajibkan saksi mengucapkan sumpah menurut agamanya.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Lainnya:

BNN Segera Ungkap Pemasok Narkoba Raffi Ahmad
Enam Tersangka Selain Raffi Dibawa ke Panti Rehab
Luthfi Diduga Berperan Besar Soal Suap Daging
Kementerian Pertanian Dituding Tahu Ada Permainan

Bos Google: Hacker Paling Canggih ada di Cina


Berita terkait

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

30 November 2020

Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020

Baca Selengkapnya

Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

2 November 2019

Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).

Baca Selengkapnya

Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

17 September 2018

Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

Komisioner KY ungkap keluhan hakim soal pungli untuk kejuaraan tenis di Bali. Para Ketua Pengadilan membantah dan adukan sang komisioner.

Baca Selengkapnya

Jaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial

30 Juni 2018

Jaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial

Seusai terpilih, Jaja Ahmad Jayus mengatakan Komisi Yudisial atau KY punya tugas berat, yakni menjaga peradilan tetap bersih.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya