Pemakzulan Bupati Aceng Tinggal Administrasi

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 3 Februari 2013 04:19 WIB

Bupati Garut Aceng HM Fikri. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO , Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, pasca keputusan Rapat Paripurna DPRD Garut, pemberhentian Bupati Aceng M Fikri tinggal menjalani proses administrasi di pemerintahan. "Ini hanya tinggal proses administrasi pemerintahan, bukan administrasi hukum lagi seperti waktu ke Mahkamah Agung," kata dia di Bandung, Sabtu, 2 Februari 2013.



Menurut Heryawan, proses yang tersisa, tinggal proses administrasi mirip saat pengusulan kepala daerah terpilih. Keputusan DPRD itu, kata dia, tinggal diteruskan ke presiden lewat gubernur. "Terus balik lagi, disampaikan ke DPRD yang bersangkutan," kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya belum menerima surat usulan pemberhentian Bupati Aceng. Dia beralasan, selepas resmi diputuskan DPRD Garut kemarin, Jumat, 1 Februari 2013, usulan itu tengan diproses administrasinya. "Kan baru kemarin, sedang diproses administrasinya untuk di kirim ke gubernur," kata Heryawan.

Dia menjanjikan, surat keputusan pemberhentian bupati dari DPRD Garut itu, tinggal diteruskannya pada Presiden lewat Menteri Dalam Negeri. "Tidak ada kajian lagi, hanya penegasan saja," kata Heryawan.

Menurut dia, proses administrasi di pemerintah provinsi juga tidak akan memakan waktu lama. "Akan cepat. Sampai ke gubernur, Insya Allah, sehari dua hari sudah dikirimkan (ke Menteri Dalam Negeri)," kata Heryawan.

Sebelumnya DPRD Garut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, sepakat untuk melengserkan Bupati Aceng HM Fikri dari jabatannya. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat paripurna pengusulan pemecatan Bupati Aceng di Gedung DPRD Garut, Jumat, 1 Februari 2013.

Menurut Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri, usulan pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya hasil keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Aceng. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Bupati Aceng terbukti bersalah melanggar etik dan perundang-undangan.

Perbuatan Bupati Aceng menikahi Fani Octora, 18 tahun, terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan karena pernikahan tersebut tidak mendapatkan izin dari istri pertama, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, dan perceraiannya juga tidak dilakukan di dalam sidang Pengadilan Agama.

Oleh karena itu, perbuatan Aceng juga dianggap melanggar sumpah janji jabatan yang tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam sumpah jabatannya, kepala daerah berkewajiban untuk taat dan menjalankan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Surat keputusan pengusulan pemberhentian akan kami sampaikan ke Presiden melalui Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, Senin besok," ujar Badjuri.

AHMAD FIKRI




Berita terpopuler:
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?
Apa Bukti Luthfi Hasan Terlibat? Ini Jawaban KPK
Kata Tifatul Sembiring soal Ahmad Fathanah
Ketua PBNU Doakan Suswono Selamat dari KPK

Berita terkait

Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi

56 hari lalu

Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menginginkan supaya pergantian pemerintahan berjalan dengan baik-baik saja tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seluruh elemen bangsa.

Baca Selengkapnya

Aksi Demonstrasi di DPR dan Kantor Gibran: Dari Hak Angket hingga Pemakzulan Jokowi

2 Maret 2024

Aksi Demonstrasi di DPR dan Kantor Gibran: Dari Hak Angket hingga Pemakzulan Jokowi

Aksi demonstrasi berlangsung di dua tempat berbeda. Selain desak digulirkannya hak angket oleh DPR, mereka juga menuntut pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Putra Joe Biden, Hunter Biden Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Usaha Pemakzulan Terhadap Ayahnya

1 Maret 2024

Putra Joe Biden, Hunter Biden Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Usaha Pemakzulan Terhadap Ayahnya

Keterlibatan Hunter Biden dalam sidang lanjutan pemakzulan ayahnya, Presiden Joe Biden, di Dewan Perwakilan Rakyat AS.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan

27 Februari 2024

Mahfud Md Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan

Mahfud Md. mengatakan dugaan kecurangan pemilu dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR meski tidak akan mengubah hasil.

Baca Selengkapnya

Cerita Intel di Kantor ICW Usai Diskusi Mahasiswa Soal Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

26 Februari 2024

Cerita Intel di Kantor ICW Usai Diskusi Mahasiswa Soal Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

Hari ini kantor ICW didatangi sekelompok massa yang memprotes soal rasisme di Papua. Isu yang jauh dari fokus dan agenda ICW.

Baca Selengkapnya

Jimly Asshiddiqie Imbau Isu Hak Angket Tak Melebar ke Pemakzulan Presiden dan Pembatalan Hasil Pemilu

25 Februari 2024

Jimly Asshiddiqie Imbau Isu Hak Angket Tak Melebar ke Pemakzulan Presiden dan Pembatalan Hasil Pemilu

Jimly Asshiddiqie mengimbau substansi isu yang dipertimbangkan dalam hak angket tidak melebar kepada isu-isu liar.

Baca Selengkapnya

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

25 Februari 2024

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.

Baca Selengkapnya

Kecewa Pemilu Curang, Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu Tuntut Pemakzulan Jokowi

24 Februari 2024

Kecewa Pemilu Curang, Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu Tuntut Pemakzulan Jokowi

Gerakan Aksi menyatakan kecewa dengan Jokowi yang dinilai tak mampu menyelenggarakan pemilu dengan netral, jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Hak Angket DPR Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi

24 Februari 2024

Pakar Sebut Hak Angket DPR Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi

Dia menjelaskan alur hak angket berawal dari persetujuan di DPR, lalu berlanjut dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat.

Baca Selengkapnya

Gencar Suarakan Pemakzulan Jokowi, Kantor YLBHI-LBH Jakarta Sudah 3 Kali Didemo Sekelompok Massa

23 Februari 2024

Gencar Suarakan Pemakzulan Jokowi, Kantor YLBHI-LBH Jakarta Sudah 3 Kali Didemo Sekelompok Massa

Massa yang sudah tiga kali menggelar demo itu meminta YLBHI-LBH Jakarta tak lagi mendorong usulan pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya