KIPP Minta Komnas HAM Tangani Kasus VCD Banjarnegara
Reporter
Editor
Senin, 2 Agustus 2004 12:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta Komnas HAM menangani kasus VCD Banjarnegara. Karena telah terjadi pelanggaran HAM dalam proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus tersebut.Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif KIPP Ray Rangkuti, ketika diterima Soelistyowati Soebondo pada Senin (2/8) di kantor Komnas HAM. "Ini persoalan HAM. Dimana orang tidak nyaman dan terintimasi kalau mereka memuat laporan tentang tidak netralnya aparat kepolisian atau tentara (dalam pemilihan umum)" kata Ray.Menurut Ray, setiap pelanggaran terhadap asas pemilu, harus dinyatakan sebagai kasus publik. Tidak dengan mengklaimnya sebagai persoalan internal kepolisian. "Tindakan untuk melaporkan kecurangan dan pelanggaran pemilu adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-undang," katanya sambil merujuk pada pasal 127 ayat 2 UU No.12 tahun 2003 dan Pasal 29 ayat 2 UU No.23 tahun 2003.Selain itu menurut Ray, penyitaan yang dilakukan kepolisian terhadap alat-alat milik Sumadiyo juga merupakan pelanggaran HAM. Dimana hak untuk hidup dan hak produksinya telah dirampas oleh kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Soelistyowati Soebondo yang juga sebagai Ketua Sub Komisi Hak Sipil dan Politik, menyatakan pihak Komnas HAM akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut. "Sejauh mana indikasi pelanggaran HAM yang ada" kata Lis. Menurutnya, Komnas HAM akan turun tangan kalau melihat adanya pelanggaran HAM berat.Ray, yang dihubungi setelah pertemuan, menyatakan kecewa dengan jawaban yang diberikan Komnas HAM. Menurutnya, seharusnya pihak Komnas HAM yang pro aktif untuk menangani kasus tersebut. "Sehingga orang merasa nyaman, khususnya kita lembaga pemantau untuk menyampaikan laporan bahwa ada indikasi pelanggaran oleh aparat yang tidak netral" katanya. Tito Sianipar ? Tempo News Room