Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfi Hasan Ishaaq. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat belum bersikap atas penetapan tersangka terhadap Luthfi Hasan Ishaaq. Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu juga menjabat anggota Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR.
"Nanti setelah terdakwa akan diberhentikan sementara," kata Ketua Badan Kehormatan Muhammad Prakosa saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Januari 2013. Setelah menjadi terdakwa, Prakosa menjelaskan Luthfi akan berstatus anggota DPR nonaktif.
Kasus ini bermula dari ditangkapnya Ahmad Fathanah, yang diduga staf pribadi Luthfi, di Hotel Le Meridien di Jakarta. Saat penangkapan, ditemukan uang Rp 1 miliar yang ditengarai berasal dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, dua pengusaha PT Indoguna Utama, importir daging sapi.
Prakosa menjelaskan, Luthfi masih akan tetap mendapatkan haknya sebagai anggota DPR berupa gaji. Hanya saja, Luthfi akan kehilangan sejumlah tunjangan. Namun, Prakosa tidak menjelaskan tunjangan apa saja yang tidak akan didapat oleh Luthfi.
PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara
23 Mei 2023
PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara
Bendahara Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Depok Ade Supriyatna menilai semua pihak boleh melempar sosok tokoh dan mengusulkan kandidat Wali Kota Depok pada Pilkada 2024.