Bupati Garut Aceng Fikri saat akan menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Bandung, Selasa (29/1). Pemeriksaan Aceng ini terkait dengan laporan dari Sekretaris Satuan Tugas Komisi Perlindungan Anak dan Ibu, Ahmad Gufron yang menduga Aceng melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa FO, perempuan berusia 17 tahun melakukan persetubuhan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Bandung-Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Komisaris Besar Slamet Riyanto mengatakan, Bupati Garut Aceng Fikri terancam 15 tahun penjara jika terbukti bersalah dalam skandal nikah siri dengan wanita dibawah umur bernama Fany Oktora.
"Pak Aceng Fikri diancam pasal 81 ayat (2) dan 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 280 KUHP. Ancaman hukumannya 13 sampai 15 tahun penjara," ujarnya usai pemeriksaan Aceng di kantornya, Selasa 29 Januari 2013.
Slamet melanjutkan, Aceng masih diperiksa dalam status sebagai saksi. Namun dalam waktu dekat, status penyidikan Bupati yang dimakzulkan wakil rakyat Garut bisa berubah.
"Statusnya setelah pemeriksaan hari ini tergantung hasil gelar perkara Senin pekan depan atau secepatnya dalam seminggu ini," kata dia. "Alhamdulillah Pak Aceng kooperatif dipanggil untuk diperiksa hari ini, dia hadir."
Kuasa hukum Aceng, Oddie Akil mengatakan timnya sudah menyiapkan dalih dan pembelaan untuk menepis dugaan kasus pidana yanag dituduhkan atas kliennya."Kita buktikan nanti. Kami ada dasar untuk menepis dugaan itu (kekerasan dan pelecehan seksual),"kata dia.
Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi
56 hari lalu
Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menginginkan supaya pergantian pemerintahan berjalan dengan baik-baik saja tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seluruh elemen bangsa.