TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Bidang Keagamaan, Hajriyanto Thohari, mengatakan, pemanggilan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso belum perlu terkait dengan kasus korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. "Penyebutan di persidangan masih sumir, lagi pula hanya dituliskan dalam selembar kertas," ujar dia di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2013.
Menurut Hajriyanto, terlalu dini bagi partai berlambang beringin ini untuk meminta klarifikasi dari Priyo. "Pak Priyo sendiri kan sudah mengklarifikasi kepada media massa," ucapnya.
Namun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini pun belum juga memastikan rencana pemanggilan Priyo untuk klarifikasi. "Golkar menghormati dan menjunjung peradilan yang mandiri," kata Hajriyanto.
Ia juga menegaskan, Golkar tidak akan mengintervensi jalannya kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Al-Quran tersebut. "Kami tidak mempengaruhi persidangan," ujarnya.
Dakwaan itu dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Dzakiyul Fikir. Menurut dia, Priyo disebut mendapat fee, yang pembagiannya diatur oleh Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, tersangka dalam kasus ini. Dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar, Priyo mendapatkan jatah imbalan 1 persen. "PBS dalam kurung Priyo Budi Santoso sebesar 1 persen," ujar Fikri. Sedangkan untuk pengadaan Al-Quran senilai Rp 22 miliar, Priyo diberi jatah 3,5 persen.
Priyo membantah tudingan adanya aliran dana yang mengalir dari proyek pengadaan Al-Quran. "Saya sama sekali tidak tahu apa-apa," ujarnya. Dia terkejut namanya dikait-kaitkan dalam proyek pengadaan Al-Quran. Menurut dia, Komisi Agama DPR yang membidangi masalah agama dan menjadi mitra kerja Kementerian Agama sama sekali bukan di bawah kewenangannya.