DPRD Klaten Batal Terima Pesangon

Reporter

Editor

Kamis, 29 Juli 2004 15:03 WIB

TEMPO Interaktif, Klaten:Anggota DPRD Klaten batal mendapatkan dana purnabakti sebesar Rp 1,4 miliar yang sebelumnya telah disetujui dalam APBD 2004. Pembatalan tersebut menyusul surat edaran Gubernur Jawa Tengah yang meminta agar seluruh DPRD di Jawa Tengah meninjau kembali pemberian "pesangon" bagi anggota DPRD yang akan habis masa kerjanya bulan depan. Pembatalan alokasi dana purnabakti tersebut dilakukan dalam sebuah rapat paripurna setelah mendengar usulan dari Panitia Anggaran DPRD Klaten. Semua fraksi yang ada pun menyetujui dan menghendaki agar dana sebesar Rp 1,4 miliar yang sudah dianggarakan dalam APBD 2004 dikembalikan ke kas daerah dan digunakan untuk menutupi defisit anggaran yang mencapai Rp 17 miliar. "Pembatalan alokasi dana purnabakti sudah menjadi keputusan resmi DPRD melalui rapat paripurna. Uangnya segera dikembalikan ke kas daerah," ujar salah seorang anggota Panitia Anggaran DPRD Klaten FX Setiawan.Meski pembatalan dana purnabakti tersebut disetujui semua fraksi, saat ini muncul isu bahwa anggota DPRD Klaten berusaha menyiasati agar mereka tetap mendapatkan dana pensiun. Salah satu cara adalah dengan menggunakan Perda Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Dengan menggunakan Perda tersebut, para anggota DPRD itu dimungkinkan akan mendapatkan uang saku di akhir tugasnya.Salah seorang anggota DPRD Klaten mengatakan ada anggota Dewan yang menghendaki pada masa akhir tugas nanti Pemerintah Kabupaten memberikan tunjangan purnatugas sebesar 6 hingga 10 kali uang representatif. Dalam APBD Klaten, uang representatif besarnya bervariasi tergantung jabatannya. Untuk anggota biasa besarnya Rp 1.680.000, sedangkan wakil ketua Rp 1.890.000 dan ketua DPRD adalah 2.100.000. "Ada yang usul besarannya tergantung dari masa baktinya," ujarnya.Para anggota DPRD setempat enggan untuk menanggapi rumor yang beredar tersebut. Anggota FPDI Perjuangan, Nanang Mardjiyo, mengaku malah belum mendengar rumor tersebut. "Keputusan DPRD kan sudah jelas, tidak ada dana purnabakti, purnatugas, pesangon dan semacamnya. Kalau sudah disepakati dikembalikan ya dikembalikan," tegasnya. Imron Rosyid - Tempo News Room

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

2 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

33 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

41 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

44 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

49 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

58 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

58 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

1 Maret 2024

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya