Kejati Sulawesi Tenggara Tolak Penangguhan Tahanan Korupsi
Reporter
Editor
Kamis, 29 Juli 2004 14:34 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari:Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menolak semua upaya penangguhan penahanan khusus terhadap seluruh pejabat dan mantan pejabat tersangka kasus korupsi yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka, Kota Kendari, yang kini jumlahnya sudah mencapai 27 orang. "Dalam kamus saya tidak ada yang namanya penangguhanpenahanan bagi para tersangka korupsi," kata KepalaKejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara AntasariAzhar kepada Tempo News Room di Kendari, Kamis (29/7).Pernyataan penolakan Kajati Antasari itu dikeluarkanmenyusul masuknya permohonan penangguhan penahananoleh dua tersangka kasus korupsi dana bantuan eksodusdi Kota Kendari tahun 2002 sebesar Rp 194 juta yakniYusniati Abunawas dan Ansar Tombili yang sejak Jumat(23/7) pekan lalu ditahan di Rutan Punggolaka Kendarikarena dianggap telah membuat daftar 97 kepala keluarga eksodusfiktif yang ikut menerima bantuan.Permohonan penangguhan penahanan Yusniati Abunawasyang saat ini masih menjabat selaku Kepala KantorKesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Kendari disampaikanoleh penasehat hukumnya Yosias Sonaru. Sementara AnsarTombili yang menjabat Kepala Dinas Sosial Kota Kendarimengajukan permohonan penangguhan penahanan lewatAbdul Rahman selaku penasehat hukumnya.Menurut Kajati Antasari, sesuai aturan, alasanpihaknya menahan kedua tersangka korupsi itu karenadikhawatirkan akan berupaya menghilangkan barangbukti, melarikan diri atau tak bersikap kooperatifdengan jaksa penyidik."Kalau saya tangguhkan penahanannya berarti sayamemberi peluang kepada kedua tersangka itu untukmelakukan salah satu atau ketiga alasan penahanan,"ujar Antasari.Kajati mengatakan, untuk pengusutan kasus-kasuskorupsi, institusinya berharap tak ada pihak-pihakyang berupaya menghentikan penyidikan yang sedangdilakukan kejaksaan. Karena bila itu terjadi, pihakkejaksaan akan bertindak lebih keras.Dedy Kurniawan - Tempo News Room