TEMPO.CO, Garut - Putusan Mahkamah Agung yang merestui pemakzulan Bupati Aceng HM Fikri disambut gembira warga Garut, Jawa Barat. Satu bentuk kegembiraan itu ialah dengan cara mencukur rambut mereka sampai gundul.
Beberapa warga di daerah Jalan Patriot, Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul terlihat berderet mengantre untuk memangkas habis rambut mereka. "Acara ini sebagai bentuk rasa syukur kami kepada Tuhan yang maha kuasa," kata seorang warga setempat, Ganda Permana, 42 tahun, Kamis, 24 Januari 2013.
Menurut dia, acara cukur rambut ini juga merupakan nadar atau janji warga di lingkungan tersebut. Warga berjanji akan menggunduli kepalanya bila Bupati Aceng lengser dari jabatannya. Janji warga itu dilontarkan pada saat wakil rakyat membentuk panitia khusus untuk menyelidiki kasus pernikahan singkat Bupati Aceng dengan Fani Octora, 18 tahun, warga Kecamatan Limbangan.
Sedianya, acara menggunduli kepala ini akan dilakukan setelah Bupati Aceng resmi dipecat oleh presiden. Namun, karena keputusan Mahkamah Agung telah final, kegiatan ini dilaksanakan lebih cepat. "Sekarang bolanya ada di dewan, kalau dewan tidak mengajukan pemecatan ke Presiden, kami akan menuntut dewan untuk mundur dari jabatannya semua," ujar Ganda.
Adapun Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara, Holil Aksan Umar Zein, mendesak Dewan untuk secepatnya memecat Bupati Aceng. Alasannya, putusan Mahkamah Agung telah final. Namun, bila para wakil rakyat tidak melaksanakan perintah MA itu, itu akan melukai masyarakat Garut. "Bukan inkonsisten lagi, tapi tidak mentaati hukum. Kami tidak akan berdemo, tapi akan menuntut secara hukum dengan melaporkan anggota dewan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut mengenai pemakzulan Aceng. Majelis hakim yang diketuai Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Lotulong dengan anggota Hakim Agung Supandi dan Hakim Agung Julius memutuskan untuk menerima permintaan kasus dengan Nomor 1 P/HKS/2013 tersebut.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terkait
Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi
56 hari lalu
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menginginkan supaya pergantian pemerintahan berjalan dengan baik-baik saja tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seluruh elemen bangsa.
Baca SelengkapnyaAksi Demonstrasi di DPR dan Kantor Gibran: Dari Hak Angket hingga Pemakzulan Jokowi
2 Maret 2024
Aksi demonstrasi berlangsung di dua tempat berbeda. Selain desak digulirkannya hak angket oleh DPR, mereka juga menuntut pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPutra Joe Biden, Hunter Biden Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Usaha Pemakzulan Terhadap Ayahnya
1 Maret 2024
Keterlibatan Hunter Biden dalam sidang lanjutan pemakzulan ayahnya, Presiden Joe Biden, di Dewan Perwakilan Rakyat AS.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan
27 Februari 2024
Mahfud Md. mengatakan dugaan kecurangan pemilu dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR meski tidak akan mengubah hasil.
Baca SelengkapnyaCerita Intel di Kantor ICW Usai Diskusi Mahasiswa Soal Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
26 Februari 2024
Hari ini kantor ICW didatangi sekelompok massa yang memprotes soal rasisme di Papua. Isu yang jauh dari fokus dan agenda ICW.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie Imbau Isu Hak Angket Tak Melebar ke Pemakzulan Presiden dan Pembatalan Hasil Pemilu
25 Februari 2024
Jimly Asshiddiqie mengimbau substansi isu yang dipertimbangkan dalam hak angket tidak melebar kepada isu-isu liar.
Baca SelengkapnyaSederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi
25 Februari 2024
Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.
Baca SelengkapnyaKecewa Pemilu Curang, Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu Tuntut Pemakzulan Jokowi
24 Februari 2024
Gerakan Aksi menyatakan kecewa dengan Jokowi yang dinilai tak mampu menyelenggarakan pemilu dengan netral, jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Hak Angket DPR Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi
24 Februari 2024
Dia menjelaskan alur hak angket berawal dari persetujuan di DPR, lalu berlanjut dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat.
Baca SelengkapnyaGencar Suarakan Pemakzulan Jokowi, Kantor YLBHI-LBH Jakarta Sudah 3 Kali Didemo Sekelompok Massa
23 Februari 2024
Massa yang sudah tiga kali menggelar demo itu meminta YLBHI-LBH Jakarta tak lagi mendorong usulan pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya