Larang Konser, Mahfud: Negara Kalah Sama Preman  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Rabu, 23 Januari 2013 18:01 WIB

Bimbim salah satu personil Group band Slank saat melakukan jumpa pers di Mahkamah Konsitusi, Jakarta, (1/22). Group band slank berkonsultasi terhadap MK perihal izin keramaian yang sering berujung pelarangan konser Slank diberbagai daerah. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai Kepolisian RI telah melanggar hak konstitusional warga negara dengan tidak mengeluarkan izin keramaian untuk pertunjukan seni. Hal ini disampaikan terutama terhadap penolakan izin keramaian polisi yang didasarkan pada desakan kelompok tertentu.

"Itu namanya negara kalah dengan preman. Tidak boleh negara kalah dengan preman. Negara itu harus menjadi pelindung hak-hak konstitusional warga negara," kata Mahfud Md di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 22 Januari 2013.

Pernyataan Mahfud didasarkan pada laporan band Slank yang telah mengalami pembatalan konser secara tiba-tiba sejak 2008. Hal ini juga tampak jelas pada polemik yang akhirnya membatalkan kedatangan dan konser penyanyi asal Amerika Serikat, Lady Gaga.

"Sekarang ini band seperti Slank merasa kesulitan dalam mengatur program jangka panjang, karena khawatir kalau sudah diatur kontrak, tiket, dan lainnya tiba-tiba dibatalkan," kata dia.

Menurut dia, pada saat penolakan izin, banyak orang yang merasa dirugikan dengan keputusan sepihak dan mendadak tersebut. Ia memaparkan beberapa yang dirugikan seperti penonton yang jumlahnya ratusan hingga ribuan dan sudah membeli tiket. Selain itu, ini akan merugikan event organizer dan pihak lain yang sudah membuat kontrak pelaksanaan.

"Nanti kalau ada pertunjukan serius tiba-tiba polisi ditelepon sedikit orang yang mengancam demo atau aksi kemudian pertunjukan dibatalkan, itu melanggar hak konstitusional," kata Mahfud.

Menurut dia, pemerintah melalui kepolisian memang memiliki tugas untuk menjaga keamanan yang masuk dalam teknis operasional. Akan tetapi, prinsip konstitusional dalam pelaksanaan tugas tersebut tidak bisa dikurangi dengan teknis operasional.

"Kalau ada benturan antara prinsip kontitusional dan teknis operasinal yang dianggap bersumber dari undang-undang, tentu dasar itu bisa digugat. Sekarang perlu dilihat undang-undang mana yang dijadikan dasar pemerintah melarang sebuah pertunjukan," kata dia.

Konser Lady Gaga bertajuk "Born This Way" yang akan digelar pada 3 Juni 2012 batal karena tidak mendapat izin kepoilisian. Rencana konser ini mendapat penolakan dan ancaman aksi dari Front Pembela Islam, Majelis Ulama Indonesia, Forum Umat Islam (FUI), dan Lembaga Adat Besar Republik Indonesia (LABRI). Kepolisian RI kemudian menolak izin promotor Lady Gaga, Big Daddy, dengan alasan menjaga keamanan.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

21 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

21 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

23 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

1 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

2 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya