Pengadilan Tinggi Perkuat Hukuman Miranda
Rabu, 23 Januari 2013 11:28 WIB
Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO , Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menghukum mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Dalam putusan tertanggal 13 Desember 2012, hakim memutuskan terdakwa kasus suap cek pelawat pada pemilihan Dewan Gubernur Bank Indonesia ini tetap dihukum. "Menetapkan agar terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim Achmad Sobari saat dihubungi, Rabu, 23 Januari 2013. Dalam putusan bernomor 56/PID/TPK/2012/PT.DKI tersebut, majelis hakim yang beranggotakan Asnahwati, Moch. Hatta, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro menyatakan telah menilai fakta-fakta hukum dengan cermat berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah. "Dalam memori banding tidak didapat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadikan Negeri tersebut," ujarnya. Akhir September lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengganjar Miranda dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda RP 100 juta subsider tiga bulan kurungan . Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyatakan Miranda terbukti bersalah dalam kasus suap cek pelawat pada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.NUR ALFIYAH
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar
12 hari lalu
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar
Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.
Baca Selengkapnya
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca Selengkapnya
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca Selengkapnya
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?
5 April 2023
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?
KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?
Baca Selengkapnya
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini
7 Februari 2023
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini
Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?
Baca Selengkapnya
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca Selengkapnya
Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi
1 Juli 2022
Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi
PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.
Baca Selengkapnya
Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom
30 Juni 2022
Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom
Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.
Baca Selengkapnya
Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada
30 Juni 2022
Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada
RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
28 menit lalu
3 jam lalu
3 jam lalu
4 jam lalu
8 jam lalu
9 jam lalu
10 jam lalu
12 jam lalu
12 jam lalu
13 jam lalu