Munir: Ba'asyir Seharusnya Dilepaskan

Reporter

Editor

Minggu, 25 Juli 2004 11:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Imparsial Munir menyatakan, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir seharusnya dilepaskan seiring dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pemberlakuan UU Antiteroris yang memungkinkan aturan berlaku surut pada kasus bom Bali."Sepanjang menggunakan undang-undang teroris yang berlaku surut untuk kasus bom Bali, seluruh tindakan penangkapan dan penahanannya menjadi tidak sah. Artinya, Ba'asyir mestinya tidak dalam tahanan meski berstatus tersangka. Polisi terikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Munir kepada wartawan di sela-sela acara diskusi yang diselenggarakan Puskakom kemarin.Seperti diberitakan, Jumat (24/7), Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 16/2003. Menurut majelis hakim yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, undang-undang yang memuat aturan berlaku surut pada kasus bom Bali itu bertentangan dengan konstitusi. Hak uji materiil undang-undang itu diajukan terpidana kasus bom Bali, Masykur Abdul Kadir, yang menilai undang-undang itu bertentangan dengan Pasal 28 huruf i UUD 1945.Jimly menegaskan, keputusan itu bersifat final dan mengikat. Namun, putusan itu tidak membebaskan para terpidana yang telah diputus sebelumnya. Terpidana yang belum disidangkan tidak bisa dijerat dengan undang-undang itu.Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam jumpa pers di kantornya kemarin mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi itu tidak akan mempengaruhi proses hukum kasus Ba'asyir. "Tidak ada masalah, karena penahanan dan perpanjangan penahanan dilakukan sebelum 23 Juli 2004," katanya.Yusril menegaskan, yang dibatalkan adalah UU Nomor 16/2003 tentang pemberlakuan UU Nomor 15/2003 atas kasus bom Bali. Jadi, tidak berarti tidak ada lagi UU penanggulangan terhadap terorisme, karena UU Nomor 23/2004 tetap berlaku.Menanggapi keputusan itu, Departemen Kehakiman dan HAM kemarin menggelar rapat khusus yang dihadiri wakil dari Kejaksaan Agung, Departemen Kehakiman, Polri, dan Badan Intelijen Negara. "Pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi itu. Di rapat itu juga dibicarakan implikasi keputusan tersebut terhadap pelaku kasus bom Bali," kata Abdul Gani Abdulah, Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM.Menurut Abdul, keputusan itu tak akan berimplikasi terhadap pelaku bom Bali yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap dan pelaku yang menjalani proses hukum. Sementara itu, pelaku bom Bali yang belum diproses akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku. "Untuk yang masih dalam proses pengadilan, UU Nomor 16/2003 akan dikeluarkan dari surat dakwaan. Tentu ini akan menguntungkan mereka," katanya. Polri juga sedang menyusun langkah antisipasi setelah keluarnya keputusan tersebut. B. Paiman, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, saat dihubungi lewat telepon kemarin belum menyebutkan langkah antisipasi itu. "Sedang kami bicarakan, jadi belum tahu seperti apa," katanya. Tito Sianipar/Sutarto - Tempo News Room

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

14 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

15 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

17 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

18 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

21 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya