Bekas Bupati Sragen Menyerahkan Diri  

Reporter

Senin, 14 Januari 2013 16:21 WIB

Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono dipeluk kerabatnya seusai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/3). TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Senin, 14 Januari 2013, untuk menjalani hukuman pidana tujuh tahun penjara. Ia menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pendepositoan kas daerah Kabupaten Sragen 2003-2010 ke Bank Perkreditan Rakyat.

Untung menyatakan dirinya menyerahkan diri atas kemauan pribadi. "Saya sudah berjuang menjadi bupati 10 tahun, masak saya jadi pelarian," kata Untung enteng. Ia menjabat sebagai Bupati Sragen dua periode, yakni 2000-2010.

Meski mau menjalani hukuman, Untung merasa tidak bersalah. Ia belum menerima putusan Mahkamah Agung dan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi, saat ini PK belum bisa diajukan karena masih menunggu turunnya salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari MA.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wilhelmus Lingitubun
mengatakan, lembaganya sudah mengirim surat panggilan penyerahan diri kepada Untung beberapa kali. Tapi, Untung tidak memenuhi surat panggilan tersebut. "Tapi, setelah dilakukan komunikasi intensif, Untung mau datang (memenuhi surat panggilan eksekusi)," kata Wilhelmus.

Setelah proses administrasi penahanan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selesai, Untung langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.

Kedatangan Untung ke penjara itu seperti "pulang kampung". Sebab, ia sudah pernah ditahan di LP Kedungpane, Semarang, selama beberapa bulan. Ia bisa keluar dari tahanan menyusul vonis bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan ketua majelis hakim Lilik Nuraini serta anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung.

Kasus ini bermula saat Untung membutuhkan uang untuk kepentingan pribadinya. Dalam dakwaan jaksa, Untung menempatkan bilyet deposito dana APBD Sragen sebanyak Rp 29,3 miliar untuk agunan kredit sebesar Rp 36,3 miliar di BPR Djoko Tingkir.

Selanjutnya, ada juga pendepositoan uang kas daerah di BPR Karangmalang bilyet deposito Rp 8 miliar digunakan untuk jaminan kredit Rp 6,1 miliar. Total pinjaman dengan jaminan deposito milik Pemerintah Kabupaten Sragen adalah Rp 42,4 miliar.

Dari total pinjaman tersebut, pinjaman di BPR Karangmalang telah dikembalikan seluruhnya. Namun pinjaman di BPR Djoko Tingkir baru dikembalikan sebesar Rp 25,1 miliar. Sedangkan sisanya, Rp 11,2 miliar, tak bisa dikembalikan.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya