Dua Koruptor Banyuwangi Dipindah ke Sukamiskin
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 14 Januari 2013 14:10 WIB
TEMPO.CO, Banyuwangi - Dua koruptor yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banyuwangi dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin siang, 14 Januari 2013. Keduanya adalah Masduki Suud, mantan Sekretaris Kabupaten Banyuwangi, dan Muhammad Effendi, mantan Kepala Desa Pengantigan.
"Total ada 29 narapidana se-Jawa Timur yang dipindahkan ke Sukamiskin," kata Kepala LP Banyuwangi, Krismono, Senin, 14 Januari 2013.
Sebelum berangkat ke Sukamiskin, kedua narapidana itu dikumpulkan bersama 26 narapidana lain se-Jawa Timur di Lapas Porong, Sidoarjo.
Krismono mengatakan, seharusnya ada tiga koruptor yang dipindahkan. Bekas Bupati Banyuwangi Samsul Hadi sedianya akan dipindah bersama Masduki dan Effendi. Tapi, pemindahan Samsul ditunda karena ia sedang diopname di rumah sakit. "Pak Samsul menderita diabetes."
Tak semua koruptor dipindahkan ke Sukamiskin. Syarat pemindahan, hukuman narapidana di atas 1 tahun, denda di atas Rp 100 juta, dan masa bebas di atas tahun 2014.
Masduki Suud divonis penjara 10 tahun dalam kasus pengadaan galangan kapal dan jabatan fiktif PNS. Muhammad Effendi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus penggelembungan harga tanah Bandara Banyuwangi. Sedangkan Samsul Hadi harus menjalani 20 tahun penjara dalam tiga kasus korupsi, yakni penggelembungan harga tanah bandara, penggelembungan harga pengadaan galangan kapal, dan pembeliaan dua kapal LCT.
Penjara Sukamiskin kini dikhususkan bagi koruptor. Rencananya koruptor se-Indonesia akan dipindahkan ke penjara itu.
IKA NINGTYAS