Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) menyaksikan Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar (kanan) dan Kepala PPATK Muhammad Yusuf (kiri) menandatangani nota kesepahaman antara MK dan PPATK mengenai komitmen anti korupsi dan anti pencucian uang di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/1). ANTARA/Zabur Karuru
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima uang Rp 4 miliar. Uang suap tersebut dikatakan sebagai imbalan untuknya karena memenangkan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Kalimantan Tengah.
"Saya sendiri langsung melapor ke KPK tahun lalu, untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan suap itu," kata Mahfud usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Senin, 7 Januari 2012.
Mahfud tak memaparkan perincian soal pemilihan kepala daerah yang dimaksudnya. Ia hanya menjelaskan, sengketa pilkada yang terus berlangsung selama satu tahun di Kalimantan Tengah ini mengembuskan isu suap terhadap hakim konstitusi.
Hakim lain yang diduga ikut menerima suap adalah juru bicara MK, Akil Mochtar, yang menerima Rp 1,7 miliar dari Ujang Iskandar. Duit itu diititipkan melalui Tengku Kamarul, orang yang pernah tinggal di rumah Akil di Pontianak, Kalimantan Barat. Akil membantah menerima duit itu.
Sedangkan suap untuk Mahfud konon diberikan melalui seorang kiai asal Cirebon. "Sampai sekarang tidak ada kabarnya lagi kasus itu," kata Mahfud.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
1 hari lalu
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.