TEMPO.CO , Jakarta:Kantor hukum Rajah & Tann LPP, kuasa hukum 16 perusahaan asal Singapura dalam kasus penipuan dan penggelapan ekspor BlackBerry, mengaku kaget dengan terbebasnya Jonny Abbas sejak Desember lalu. Jonny merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer dan minuman keras bernilai Rp 500 miliar.
Satu dari dasar Majelis Hakim dalam peninjauan kembali merupakan putusan Pengadilan Tinggi Singapura. Putusan di Singapura menjadi novum baru sekaligus dasar putusan PK 66. Pengadilan di SIngapura memutuskan gugatan 16 perusahaan yang diwakili Antariksa Logistics, perusahaan milik Hari Mulya kepada Mctrans Cargo milik Nurdian Cuaca. Mctrans digugat karena menahan 30 kontainer yang bukan miliknya. Pengadilan Tinggi Singapura memenangkan 16 perusahaan, dan menyebut Mctrans telah mencuri.
Dalam satu surat, seperti dikutip Majalah Tempo Edisi 7-14 Desember 2013, Tann menilai kesimpulan dalam PK 66 itu salah mengutip atau misinterpretasi dari isi putusan Pengadilan Tinggi Singapura. Tann menjelaskan, para penggugat telah berhasil meyakinkan Ketua Majelis Hakim Belinda Ang Saw Ean, yang memutuskan McTrans mesti bertanggung jawab karena mengurus barang milik orang lain secara tidak benar. Dalam bahasa hukum Singapura, perbuatan itu sama dengan pencurian.
Rajah & Tann dalam surat itu menyebutkan empat poin salah kutip putusan Pengadilan Singapura oleh majelis hakim PK Mahkamah Agung.
SETRI YASRA, MARIA RITA HASUGIAN, ILHAM TIRTA, SOHIRIN
Berita terkait
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
1 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSoal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah
1 hari lalu
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaProfil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi
1 hari lalu
Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik
1 hari lalu
Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaDilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung
2 hari lalu
Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
3 hari lalu
Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.
Baca SelengkapnyaEksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA
3 hari lalu
Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.
Baca Selengkapnya31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas
7 hari lalu
Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?
Baca SelengkapnyaKY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara
8 hari lalu
Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara
Baca SelengkapnyaAlasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
9 hari lalu
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.
Baca Selengkapnya