TEMPO.CO, Semarang - Sidang tindak pidana khusus terhadap terdakwa kasus suap Kartini Juliana Magdalena Marpaung dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Ada larangan untuk melakukan persidangan bila hakim dan terdakwa punya hubungan pribadi keluarga dan hubungan pekerjaan,” ujar aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KN) Jawa Tengah, Eko Hariyanto, Jumat, 4 Januari 2013.
Persidangan terhadap Kartini Marpaung akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Selasa, 8 Januari 2013 oleh majelis hakim yang dipimpin Ifa Sudewi, dengan dua anggota majelis hakim, yakni hakim Suyadi dan hakim Kalimatul Jumro.
Menurut Eko, persidangan ini jelas menyalahi kode etik. Larangan itu berdasarkan putusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tahun 2009. “Putusan bersama itu secara jelas mengatur tentang peran hakim sidang hubungannya dengan terdakwa,” kata Eko.
Kartini Marpaung dan Ifa Sudewi sebelumnya merupakan rekan kerja saat menjadi hakim Tipikor Semarang. “Ifa Sudewi dengan Kartini Marpaung pernah menangani satu perkara bersama. Mereka satu majelis dalam sebuah persidangan tipikor dulu,” kata Eko.
Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Togar Nainggolan, membantah penilaian Eko. Menurut dia, larangan hakim untuk memeriksa terdakwa bila ada hubungan kekeluargaan. “Bukan ada hubungan dinas. Itu diatur dalam KUHP (kitab hukum pidana),” ujar Togar kepada Tempo kemarin.
Dia menjelaskan, hubungan Kartini Marpaung dan Ifa Sudewi sebatas rekan kerja. Menurut dia, selama ini tak ada hubungan khusus antar-sesama hakim di luar pekerjaan di kantor. “Kami semua sibuk. Pulang pukul lima sore tak ada kesempatan untuk pertemuan, apalagi sekadar cari hiburan. Kami dilarang dugem,” katanya.
Sebelumnya, hakim Ifa Sudewi mengatakan, sebagai manusia biasa akan ada konflik batin dalam menangani persidangan koleganya, Kartini Marpaung. Namun, katanya, dia akan berusaha menutup mata terhadap sosok Kartini Marpaung. “Yang penting saya akan profesional meskipun menyidang teman sendiri,” ujarnya Selasa lalu.
Kartini tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap sebesar Rp 150 juta untuk membebaskan Ketua DPRD non-aktif Grobogan, M. Yaeni, tersangka korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan Jawa Tengah senilai Rp 1,9 miliar. M Yaeni sudah dijatuhi vonis 2 tahun 5 bulan hukuman penjara.
EDI FAISOL
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaPenyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara
3 September 2019
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun
Baca SelengkapnyaMenerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain
3 September 2019
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
3 September 2019
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.
Baca Selengkapnya