TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta, akhirnya memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung hari ini, Kamis, 3 Januari 2012. Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan ketiga yang dilayangkan penyidik. Namun, dua kali panggilan sebelumnya, Buhari mangkir. "Buhari Matta baru saja datang, sekarang baru diperiksa tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Kamis, 3 Januari 2013.
Buhari, kata Untung, hadir didampingi pengacaranya. Namun, ketika disinggung soal materi pemeriksaan, Untung tak mau banyak komentar. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Buhari jelas berkaitan dengan kasus korupsi penjualan nikel kadar rendah di Kolaka. "Tapi materi pemeriksaannya belum bisa kami sampaikan, ini wewenang penyidik," kata dia.
Buhari Matta diduga menyalahgunakan jabatannya dalam penjualan nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka kepada PT Kolaka Minang Internasional pada Juni 2010 tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kolaka. Akibat perbuatan itu, Kejaksaan Agung mengklaim negara rugi sekitar Rp 29,957 miliar.
Penyidik Kejaksaan Agung menduga Buhari melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaDiduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
26 Februari 2020
Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen
26 Februari 2020
Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung
26 Februari 2020
Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.
Baca SelengkapnyaMerasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi
24 Februari 2020
Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.
Baca Selengkapnya