Danjen Kopassus Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Reporter

Editor

Kamis, 15 Juli 2004 17:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), Mayjen TNI Sriyanto menitikkan air mata saat membacakan pembelaan dirinya atas tuntutan jaksa. "Saya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan jaksa penuntut umum," katanya dalam persidangan ad Hoc HAM Tanjung Priok Jakarta Pusat, Kamis (15/7), yang dihadiri para anak buahnya dan korban peristiwa Tanjung Priok. Sebelumnya, Sriyanto dituntut hukuman 10 tahun penjara karena dianggap telah melakukan kejahatan atas kemanusiaan dalam peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984. Sriyanto dinilai bertanggung jawab atas jatuhnya korban pada peristiwa yang terjadi di Jalan Yos Sudarso di depan Markas Polres Jakarta Utara pada peristiwa 20 tahun silam itu. Saat itu, Sriyanto selaku Kepala Seksi Operasi 2 Kodim 0502 Jakarta Utara mengantarkan Regu III Arhanudse-6 KOdim 0502 Jakarta Utara yang diperbantukan (BKO) ke Polres Jakarta Utara untuk tindak pengamanan. Namun setibanya di depan mapolres tersebut, pasukan yang terdiri 13 orang bersenjata SKS lengkap dengan peluru tajam serta bayonet bentrok dengan anggota massa pimpinan almarhum Amir Biki.Bentrokan itu berakhir dengan penembakan terhadap anggota massa yang menewaskan 32 orang dan 54 lainnya luka-luka. Tindakan Sriyanto dan pasukan yang menembak massa tersebut, menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindakan yang menghilangkan atau merampas nyawa orang. Namun, Sriyanto menolak penilaian jaksa tersebut. Ia mengatakan tindakan Regu III Arhanudse-6 KODIM 0502 Jakarta Utara yang membawa senjata SKS lengkap dengan bayonet itu merupakan prosedur tetap yang baku dalam kemiliteran. Apabila prajurit tidak melakukan hal tersebut, menurutnya prajurit itu salah dan satuan tersebut dinilai tidak siap. Sriyanto juga menolak jika dikatakan sebagai pimpinan Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Jakarta Utara. Menurutnya, pasukan tersebut telah diserahkannya kepada Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapuskodalops) Jakarta Utara Kapten Pol. Sidahuruk. "Regu III dan Danru Serda Sutrisno Mascung sudah saya serahkan, sesuai permintaan Polres Jakarta Utara," katanya.Ia juga membantah jika bentrokan antara massa dengan pasukan itu telah direncanakan sebelumnya. "Mengapa saya sendiri tidak bersenjata kalau ada niatan untuk menyerang massa?" tanyanya.Dengan mengutip siaran pers yang dikeluarkan Komisi Penyelidik dan Pemeriksaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanjung Priok, Jakarta 16 Juni 2001, Sriyanto mengatakan peristiwa itu merupakan force majeur. "Penembakan yang terjadi oleh para petugas keamanan adalah dalam keadaan terdesak," katanya.Akhir dari pembelaan pribadi itu, Sriyanto berharap majelis hakim bisa mengambil keputusan secara arif dan bijaksana. "Saya berharap agar keadilan di negara kita ini dapat diwujudkan dan ditegakkan tanpa harus terpengaruh oleh berbagai opini sebagian masyarakat yang menyesatkan," katanya. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

13 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

19 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

1 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

1 hari lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

2 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya