TEMPO Interaktif, Palembang:Terdakwa bekas Ketua DPRD Sumatera Selatan Adjis Saip dituntut penjara empat tahun dan diperintahkan masuk penjara serta dikenai denda Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tahaharuddin, hari ini (13/6).Adjis terbukti melakukan tindak pidana korupsi berkaitan kasus bagi-bagi uang operasional sebesar Rp 7,5 miliar kepada 75 anggota Dewan sebesar Rp 100 juta per orang. Sidang ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Palembang Sugeng Achmad dengan hakim anggota Marshup, Gosen Butar-butar, Abdul Tholib, TH Tampubolon.Dalam tuntutannya JPU mengatakan dana operasional itu tidak sesuai dengan peruntukannya karena dana Rp 100 juta yang dibagi-bagikan itu bukan untuk operasional tetapi digunakan untuk uang muka pembelian rumah di Kompleks Jakabaring sebesar Rp 25 juta dan sisanya diambil untuk kepentingan pribadi.Sebelumnya dana sebesar Rp 7,5 miliar diperuntukkan bagi 75 orang, termasuk pimpinan. Dari 75 anggota Dewan, hanya satu orang yang tidak menerima uang operasional itu, yaitu Yuzwar Hidayattulah dari Partai Keadilan Sejatera (PKS). Setelah didemo oleh mahasiswa dan masyarakat akhirnya uang operasional itu dikembalikan seluruhnya.Tapi bukan berarti itu menghilangkan unsur pidananya, kami akan lanjutkan, ujar Thaharudin. Menurut dia dengan mengembalikan itu saja terdakwa sudah mengakui bahwa dana tersebut tidak patut dan tidak sesuai dengan peruntukannya.Thaharudin mengakui bahwa alasan tuntutan empat tahun ini merupakan tuntutan limitatif yang minimal dengan pertimbangan uang tersebut dikembalikan dan meminta disita untuk negara. Sementara majelis hakim menunda sidang selama 14 hari untuk mendengar pembelaan dari tersangka.Dalam persidangan tampak hadir teman-teman tersangka sesama anggota Dewan seperti Muhamad Merdeka, Kaharuddin Adjis, dan Zamzami. Adjis Saip sendiri terlihat tegar dalam mendengar tuntutan JPU. Dia malah sempat menyalami para JPU dan tersenyum kepada pengunjung sidang. Namun ia enggan berkomentar tentang tuntutan itu. Ada pengacara saya, katanya singkat.Arif Ardiansyah - Tempo News Room